KPU Kalteng Tetapkan DPS  untuk Pilgub Kalteng 1,96 Juta Lebih

KPU Kalteng Tetapkan DPS  untuk Pilgub Kalteng 1,96 Juta Lebih
Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriad
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Daftar Pemilih sementara (DPS)  sebanyak 1,96 juta lebih untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang.
Penetapan DPS tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi saat melaksanakan Rapat pleno rekapitulasi DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, yang  berlangsung di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, (17/8).
Rapat pleno ini Turut dihadiri komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Partai Politik, Stakeholder, Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator SIDALIH KPU Kabupaten Kota se-Kalimantan Tengah.
Pada kesempatannya, Sastriadi menerangkan Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Pihaknya juga menetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Hasil rekapitulasi DPS yang di Perolej di Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 1.962.388 pemilih yang terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, 136 Kecamatan, 1.571 Kelurahan/Desa dan 4.446 TPS,” katanya
Ia menjelaskan DPS ini akan menjadi acuan bagi KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) nantinya.
Selain itu, Sastriadi menjelaskan, Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah TPS Lokasi Khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah pemilih Lokasi khusus sejumlah 5.714 pemilih pada 20 Lokasi khusus di 10 Kabupaten Kota,” tukasnya.jef