PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pada hari pertama pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Selasa (27/8), belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri secara resmi.
Komisioner KPU Kota Palangka Raya Anang Juhaidi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pihak dari tim pasangan calon (paslon) yang menghubungi KPU untuk mendaftar.
“Sejauh ini, baru satu paslon, Fairid Naparin, yang telah mulai mengunggah dokumen pendaftaran melalui aplikasi silon. Namun, karena dokumen-dokumen tersebut harus selesai diunggah dan diverifikasi terlebih dahulu, mereka belum datang ke kantor KPU,” jelas Anang, Selasa (27/8).
Ia juga menambahkan, proses pendaftaran melalui silon harus diselesaikan sepenuhnya sebelum paslon datang ke KPU. Tim penghubung (LO) terus berkomunikasi dengan helpdesk KPU untuk memastikan semua dokumen di aplikasi SILON telah terunggah dengan benar sebelum melakukan pendaftaran fisik.
“Secara teknis, belum ada yang mendaftar hari ini, tetapi ada satu paslon yang sedang dalam proses di si lon. Waktu pendaftaran masih berlangsung selama dua hari lagi, jadi kami terus memantau perkembangan melalui sistem ini,” tambahnya.
Terkait dengan teknis pendaftaran, Anang menjelaskan, tidak ada aturan khusus mengenai atribut atau acara yang harus dibawa paslon saat mendaftar. Namun, proses penyerahan berkas di dalam ruang pendaftaran akan dibatasi hanya untuk paslon, ketua dan sekretaris partai pengusung, admin silon dan LO paslon.
“Kami juga telah menyiapkan tenda-tenda di luar kantor KPU untuk rombongan dan simpatisan, serta area konferensi pers di mana paslon dapat memberikan keterangan setelah proses pendaftaran selesai,” ungkapnya.
Anang juga menyebutkan, tim dari pasangan Fairid Naparin sempat menghubungi helpdesk KPU untuk mengajukan pendaftaran setelah maghrib. Namun, karena jadwal pendaftaran di hari pertama dan kedua dibatasi hingga pukul 16.00 WIB, pihak KPU menyarankan agar pendaftaran dilakukan pada hari berikutnya atau sebelum jam 4 sore.
Mengenai pendaftaran dan penyerahan berkas dokumen persyaratan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, KPU Kota Palangka Raya memberikan waktu pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk di hari terakhir atau ketiga, pihaknya membuka layanan pendaftaran calon kepala daerah dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Tidak menutup kemungkinan, para paslon bisa saja mendaftarkan diri pada malam hari di hari ketiga. Di hari pertama kelihatan nya adem ayem, di hari kedua sampai ketiga itu malah yang padat-padatnya,” pungkasnya.
Dengan adanya prosedur yang ketat ini, KPU berharap seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. rba











