PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro, mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena indikator tertentu maka dapat diganti.
Diketahui seluruh hasil pemeriksaan kesehatan telah rampung, besok (3/9) tim pemeriksa kesehatan RS Doris Sylvanus akan melakukan rapat pleno, tanggal 4 diserahkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepada masing- masing KPU.
“Jadi kalau tidak memenuhi syarat salahsatu calon misalnya ya, itu tidak menggugurkan pasangan calon. Artinya mereka tidak gugur tetapi tetap mengikuti kontestasi dengan catatan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan bisa diganti,” kata Joko Anggoro, Senin (2/9).
Nanti, lanjut Joko tanggal 5 September akan mengumumkan hasil verivikasi administrasi dan sekalgus hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Doris Sylvanus ke pasangan calon.
“Setalah itu ada masa Perbaikan Administrasi selama dua hari dari 6 – 8 september, apakah Persyaratan termasuk hasil pemeriksaan kesehatan calon ini ada pengajuan calon Pengganti oleh Partai Politik Gabungan ke kepada KPU,”ucap Joko
Kemudian,KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon dan dokumen syarat untuk pengganti. “Kami akan verivikasi lagi kalau administrasi serta dokumen jika perganti bakal calon,” ujarnya
Setelah lengkap pernyataan, KPU melakukan sosialisasi terhadap pasangan Bakal calon dan meminta Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, sosialisasi ini selama Tiga hari dari 15 – 18 September 2024.
“Jika seluruh berkas persyaratan calon lengkap dan tanggapan serta masukan masyarakat dapat diterima, maka penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah itu, pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September,” pungkasnya. jef





