Ekobis  

BPJS Ketenagakerjaan Sampit Bersama Pemerintah Kotim Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Sampit Bersama Pemerintah Kotim Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan Sampit Bersama Pemerintah Kotim Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Asisten Il Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur mewakili Bupati Kotawaringin Timur menghadiri dan membuka secara resmi Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Timur Periode Tahun 2023-2024, kegiatan tersebut bertempat di Ruang Pertemuan Resto Kemangi 52, Sampit. Jumat ( 6/9/2024 ). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo dan para Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo mengatakan bahwa Jaminan Sosial Sektor Jasa Konstruksi dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dalam pasal 66 ayat (1) disampaikan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Diakhir sambutannya, Dwi Ari Wibowo berharap kepada  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menghimbau pelaksana jasa konstruksi dalam rangka memberikan perlindungan optimal tenaga kerja sektor jasa konstruksi di wilayah Kotawaringin Timur, pelaksana jasa konstruksi supaya didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan.

Asisten Il Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto dalam sambutannya mengatakan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Sampit atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini, serta dukunganya terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau kepada seluruh pelaksana sektor jasa konstruksi yang ada di Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaksana jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur wajib mendaftarkan pekerjaan konstruksinya di awal sebelum pelaksanaan proyek. Alang Arianto juga berharap dengan kegiatan ini dari hasil evaluasi diperoleh informasi masih banyak yang perlu dioptimalkan agar sektor jasa konstruksi maksimal melindungi tenaga kerja. “Tahun 2024 kita berharap hasil evaluasi ini ditindaklanjuti untuk bisa lebih baik penerapannya” ujarnya. Ist/red