PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum Agustiar Sabran, Jeffriko Seran menegaskan jika gugatan wanprestasi yang dilayangkan Yudi, pemilik usaha baliho salah alamat.
Hal ini ditegaskan saat menghadiri sidang pertama gugatan wanprestasi dengan agenda persiapan untuk mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/9).
“Gugatan yang dilayangkan oleh Yudi selaku penggugat itu salah alamat. Kemudian klien saya yakni Bapak Agustiar Sabran menegaskan sudah melakukan pembayaran,” katanya.
Ia menerangkan, gugatan ini bermula ketika ada pemasangan baliho dan spanduk Agustiar Sabran di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Pemasangan baliho dan spanduk tersebut diserahkan kepada staf Agustiar Sabran yakni SW yang kemudian oleh SW dipercayakan ke pihak ketiga yakni YU.
“Jadi tidak ada hubungannya bapak Agustiar Sabran dengan Yudi selaku penggugat. Agustiar Sabran juga telah membayar lengkap dengan kwitansinya kepada YU. Sehingga seharusnya yang digugat itu adalah YU,” tegasnya.
Jeffri menerangkan jumlah total pemasangan spanduk dan baliho yang telah dibayarkan sejumlah Rp225 Juta.
“Kembali saya tegaskan jika Agustiar Sabran sudah melunasi semua pembayaran itu jauh- hari. Buktinya lengkap semua. Tetapi karena Agustiar salah satu calon gubernur, saya menduga ini ada tendensius politik dan patut diduga ada kepentingan lain,” terangnya.
Ia pun berucap jika jika sampai gugatan ini tidak terbukti, maka pihaknya akan memikirkan untuk menggugat balik.
“Ini bukan masalah uang, namun nama baik Bapak Agustiar Sabran. Jika tidak terbukti, kita gugat balik senilai satu rupiah,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum Yudi, selaku penggugat, Marudut Tampubolon, mengungkapkan jika tuntutan mereka hanya pembayaran tunggakan karena jasa pemasangan baliho dan spanduk sudah dilaksanakan.
“Nilai gugatan Rp225 Juta. Sesuai dengan akumulasi pemasangan baliho dan spanduk,” tutupnya. FWA





