PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir menegaskan, agar pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati Kobar, menyampaikan alur kas dana masuk, agar bisa dilihat publik dan akan diaudit.
Ia menjelaskan, masa kampanye pilkada serentak yang akan berlangsung, 25 September-23 November 2024, sehingga masing masing paslon agar transparansi dalam pengelolaan dana kampanye terutama dana yang bersumber dari sumbangan yang masuk dalam rekening.
“Kami sudah sosialisasikan pembukaan rekening dana kampanye, termasuk juga perihal mengenai sumbangan untuk kegiatan kampanye, idealnya setiap sumbangan yang diterima pasangan calon harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam rekening, dan akan terlihat alur masuk ke rekening termasuk penggunaan untuk kepentingan kampanye, kami harapkan pasangan calon ini harus terbuka dan terbit administrasi, dengan cara ini, kita bisa mengetahui secara pasti berapa besar dana yang digunakan masing-masing calon dalam setiap kegiatan kampanye mereka,” ujar Chaidir saat diwawancarai, Sabtu (21/9).
Chaidir juga mengingatkan, meskipun tidak ada batasan mengenai total besaran dana kampanye yang boleh digunakan, akan tetapi sesuai aturan ada batasan untuk sumbangan dari pihak ketiga.
“Setiap sumbangan dari pihak ketiga memiliki batas maksimal. Meski demikian, kita melihat praktik di lapangan, sering kali paslon tidak sepenuhnya melaporkan seluruh dana yang mereka terima berapa besarannya, padahal ini sangat penting untuk di ketahui oleh publik,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, KPU akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye ini melalui tim audit independen yang akan mengawasi dan mengevaluasi laporan keuangan setiap pasangan calon. Saat ini, KPU Kobar tengah melakukan proses seleksi terhadap tim audit yang akan ditunjuk.
“Kami berharap dalam waktu dekat, kami bisa memutuskan auditor mana yang akan bekerja sama dengan kami, dan proses audit ini akan dilakukan sepanjang periode kampanye hingga usai pilkada, sebab dengan adanya audit yang transparan, diharapkan publik bisa melihat dengan jelas penggunaan dana kampanye oleh setiap pasangan calon,” ujarnya.
Chaidir menambahkan, pengelolaan dana kampanye yang transparan bukan hanya tanggung jawab pasangan calon, tetapi juga tim sukses dan pendukung mereka.
“Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye, baik itu tim sukses maupun penyumbang dana, mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Keterbukaan ini akan membuat proses kampanye lebih sehat, transparan dan akuntabel,” bebernya.
Dengan masa kampanye yang akan dimulai, KPU Kobar berharap agar semua pasangan calon mempersiapkan diri dengan baik, tidak hanya dari segi strategi kampanye, tetapi juga dalam hal administrasi, termasuk pelaporan dana kampanye. Proses kampanye yang transparan dan akuntabel, menurut Chaidir, akan menjadi pondasi bagi terciptanya pilkada yang damai, jujur dan adil di Kobar. c-uli