SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan, terkait kasus perizinan PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3).
Dalam surat pemanggilan bernomor R-274/D.4/Dek.4/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025 dan bersifat rahasia, Kejagung meminta kehadiran Kepala DPMPTSP Kotim pada Kamis (3/7), di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, untuk memberi bantuan informasi dan data.
Diana Setiawan diminta bertemu langsung dengan Zuhandi, Kasubdit SDA & Agraria/Tata Ruang, dan BAS Faomasi Jaya Laia, Kasi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang.
Pertemuan tersebut dijadwalkan membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TASK 3, termasuk aktivitas dalam kawasan hutan tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), klaim masyarakat adat atas lahan yang dikuasai, hingga dugaan adanya kegiatan penambangan bijih besi dan bauksit.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan membenarkan jika dirinya dimintai bantuan informasi dan data oleh Kejagung pada Kamis (3/7).
Menurut Diana, dirinya diminta membawa sejumlah dokumen seperti perusahaan yang memiliki izin perkebunan di Kotim, perusahaan yang memiliki izin pertambangan bijih besi dan atau bauksit di Kotim serta sejumlah perizinan-perizinan yang dimiliki oleh PT Task 3 di Kotim.
“Ini bukan pemanggilan pemeriksaan, melainkan permintaan data dan informasi,” jelasnya kepada Tabengan, Kamis (3/7).
Diana juga menegaskan bahwa DPMPTSP Kotim siap bersinergi dan kooperatif dengan Kejagung menyiapkan informasi dan data yang diminta.
“Ini bentuk sinergi antar-lembaga. Semua informasi yang dibutuhkan Kejagung kami siapkan,” ucapnya. c-may











