SPIRIT POLITIK

Ingat!! Kepala Daerah Tak Boleh Memihak Salah Satu Paslon

49
×

Ingat!! Kepala Daerah Tak Boleh Memihak Salah Satu Paslon

Sebarkan artikel ini
BAWASLU-Rapat koordinasi, ikrar dan penandatanganan bersama Kepala Daerah, Camat dan Lurah Se-Kota Palangka Raya membangun netralitas dalam Pilkada serentak 2024, Senin (30/9). TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor), yang bertujuan untuk memastikan komitmen kepala daerah dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan.

Kegiatan tersebut digelar di Aquarius Hotel Palangka Raya, Senin (30/9), dihadiri sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati menekankan pentingnya menjaga netralitas saat Pilkada.

“Kami mengingatkan agar semua kepala daerah dan ASN menahan diri untuk tidak menguntungkan salah satu pihak, terutama dengan praktik politik uang. Setiap tindakan yang memanfaatkan kekuasaan untuk memengaruhi keputusan pemilih jelas melanggar ketentuan hukum,” ujar Endrawati.

Endrawati juga menjelaskan, tindakan tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Ada ancaman pidana yang diatur dalam pasal 70 dan 71, di mana tidak boleh ada ASN atau pejabat yang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ia juga menyampaikan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pun diatur dengan jelas. Sanksi ini bisa berupa sanksi ringan, sedang, atau berat, termasuk penundaan pangkat dan tunjangan.

Meskipun Pemilu tahun lalu di Kota Palangka Raya berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran signifikan, Endrawati mengingatkan perlunya kewaspadaan.

“Untuk saat ini alhamdulillah tidak ada, makanya dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan komitmen ini meningkatkan komitmen bersama. Bawaslu menginisiasi kegiatan ini supaya seluruh kepala daerah itu netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” ungkapnya.

Dalam konteks Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Endrawati menyebutkan, Palangka Raya memiliki kerawanan yang cukup rendah. Meski demikian, pihaknya tetap perlu mengawasi tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September-23 November, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.

Endrawati juga menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah difasilitasi KPU di 26 titik yang telah ditentukan.

“Pemasangan di luar titik yang ditentukan, terutama di fasilitas publik seperti pemerintah, pendidikan, dan rumah ibadah, dilarang. Kami meminta jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ia menekankan, jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.

Kemudian pihaknya berharap semua pemangku kepentingan dapat berkomitmen untuk tidak memengaruhi keputusan pemilih demi keadilan dan integritas pemilihan.

Dengan harapan dan komitmen yang kuat, Bawaslu Palangka Raya bertekad menjaga kualitas demokrasi di daerah ini, memastikan setiap suara dihargai dan diperlakukan secara adil dalam Pilkada 2024. nws

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *