NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Pasca penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tanggal 23 September lalu, maka sejak 25 September hingga 23 November 2024 masing-masing paslon sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye.
Dan, sejak masa kampanye dimulai, baik paslon nomor urut 1 Hendra-Budiman ataupun paslon nomor urut 2 Rizky-Hamid, terus melaksanakan kampanye di sejumlah desa untuk menarik simpati masyarakat pemilik hak suara.
Seminggu berjalan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Lamandau belum menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lamandau, Yustedi.
“Belum ada itu (dugaan pelanggaran paslon). Yang jelas Bawaslu Lamandau akan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Bawaslu Lamandau, kata dia, juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan partisipatif agar tercipta Pemilu yang Luber dan Jurdil.
Yustedi juga menyinggung soal peristiwa yang terjadi di halaman Kantor KPU Kabupaten Lamandau, terkait adanya simpatisan paslon yang menghamburkan uang pada saat pelaksanaan deklarasi kampanye damai.
“Bawaslu bersama jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang lainnya, yakni kepolisian dan juga kejaksaan telah melakukan penelitian dan kajian terhadap kejadian itu,” ucapnya.
Kejadian tersebut, kata dia lagi, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau tindak pidana pemilihan. Alasannya tidak memenuhi unsur, di antaranya adalah pada saat kejadian belum memasuki masa kampanye, kemudian tidak ada ajakan dari yang bersangkutan untuk memilih paslon tertentu. c-kar











