SAMPIT/tabengan.co.id – Menjelang Pemilu 2019 mendatang, DPD Partai Golkar Kotawaringin Timur menyatakan kesiapannya untuk menghadapi verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Ketua DPD Partai Golkar Kotim, H Supriadi MT mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi di 17 kecamatan serta 186 desa dan kelurahan di Kabupaten Kotim.
“Program yang sudah kita laksanakan setelah kepengurusan kami dikukuhkan yaitu melakukan rekonsiliasi, kemudian penyeragaman periodesasi kepengurusan, baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa dan kelurahan yaitu periode 2017-2010,” terang H Supriadi, dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar Kotim, Kamis (4/5).
Selain itu, lanjut Supriadi, pada pemilu 2019 mendatang, pihaknya menargetkan untuk meraih 12 kursi di DPRD Kotim, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan pemilu Tahun 2014. “Ke depan kita juga memprogramkan bagi setiap anggota DPRD dari Partai Golkar Kotim untuk membina sedikitnya satu desa di daerah pemilihannya. Ini merupakan program wajib,” jelas Supriadi, yang didampingi Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi.
Pihaknya, lanjut Supriadi, juga turun ke kecamatan dan desa untuk mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat terkait persoalan dan massalah pembangunan di Kotim. “Partai Golkar mendorong pemerataan pembangunan, kami ingin Golkar jadi contoh bagi partai yang lain bahwa melaksanakan musyawarah secara terbuka dan memberikan pendidikan politik yang baik,” jelasnya.
Terkait salah seorang kadernya yang duduk di DPRD Kotim yang terjerat kasus hukum, yaitu Otjim Supriatna, Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno terkait dengan pergantian antar waktu atau PAW. “Surat sudah kita sampaikan ke DPD Provinsi untuk diteruskan ke DPP Partai Golkar. Sekarang kita menunggu keputusan dari DPP,” tambah Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi.
Menurutnya, ada mekanisme yang harus ditempuh untuk PAW. Selain itu, lanjutnya, PAW hanya dapat dilakukan jika anggota DPRD tersebut meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan sebagai kader Partai Golkar. “Sedangkan untuk pemberhentian ini merupakan kewenangan DPP,” pungkas Joni Abdi. c-arb