KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1) lalu di dua lokasi berbeda.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28). Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku.
“Dua tersangka pertama ditangkap di wilayah Desa Karya Unggang, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum,” jelas Iptu Supriyadi, Kamis (16/1).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari bahaya narkoba,” pesannya. c-dar