PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perbincangan. Sejak 6 Januari lalu, program ini sudah terlaksana di hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di Kota Palangka Raya sendiri, sebanyak 16 sekolah telah menjalankan program MBG ini sejak Senin (13/1) tadi. Meski mendapat sambutan positif dari para siswa, namun ada pula yang mempertanyakan kehigienisan pengolahan makanan yang disuguhkan.
Ketika wartawan Tabengan coba menelusuri dan ingin meliput proses pembuatan, pengemasan makanan serta suasana di lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Bukit Kenanga, Palangka Raya, Kamis (16/1), tidak diperkenankan masuk.
Salah satu pihak pengelola mengatakan, jika selain karyawan dilarang untuk masuk ke dalam dapur SPPG. Padahal, di provinsi lain tidak demikian. Daerah lain boleh-boleh saja meliput aktivitas dapur dari ribuan makanan bergizi gratis yang dibagikan ke sekolah-sekolah.
“Belum bisa mas, sesuai perintah pimpinan kami dilarang dulu untuk mengizinkan mendokumentasikan terkait suasana dapur MBG,” ujar salah satu penjaga MBG kepada Tabengan.
Petugas tersebut kemudian menelepon atasan selaku Koordinator Pangan Kalteng, Elisa Agustino. Kemudian saat berbicara melalui sambungan telepon, Agustino menjelaskan jika memang tidak diizinkan untuk masuk mendokumentasikan dapur MBG.
“Belum bisa untuk didokumentasikan terkait dapur MBG dan silakan izin langsung ke pihak Humas Badan Gizi Nasional (BGN) yang ada di pusat,” ujar Agustino.
Saat hendak pamit, beberapa saat kemudian datang dua mobil yang menjemput makanan untuk dibagikan ke sekolah-sekolah. Ketika hendak izin untuk mendokumentasikan proses pengangkutan makanan ke dalam mobil, lagi-lagi petugas belum mengizinkan.
“Jangan didokumentasikan mas, takut nanti ada kritikan lagi soalnya mobil yang digunakan belum standar untuk pengangkutan MBG,” katanya.
Diketahui mobil yang digunakan untuk mengantarkan MBG yakni mobil Avanza dan pikap yang sudah ditutupi bagian belakangnya. Kemudian wartawan Tabengan diizinkan untuk mengikuti mobil dan mengantar makanan tersebut di SDN 9 dan SDN 10 Palangka di Jalan Murai.
Sebagai informasi, SPPG Jalan Bukit Kenanga berdasarkan Uji Sampling yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mendapatkan hasil evaluasi dan sudah disampaikan ke Badan Gizi Nasional (BGN), namun tidak dipublish.
Ombudsman dan KI
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto mengatakan, jika informasi yang diminta tidak diberikan, maka sepatutnya diterangkan oleh PPID-nya.
“Kami menjawab dari sisi regulasi sebenarnya informasi yang diminta ketika tidak diberikan sepatutnya diterangkan oleh PPID-nya bahwa informasi ini masuk kategori dikecualikan,” ujar Biroum kepada Tabengan, Kamis (16/1).
Dan informasi yang dikecualikan, lanjut Biroum, biasanya ada diatur pada penetapan berupa SK daftar informasi publik oleh pimpinan lembaga atau sejenisnya.
“Hemat saya ditanyakan kembali alasan tidak memberikan informasi tersebut, dan jika jawaban tidak memuaskan dapat melaporkan kepada Komisi Informasi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Informasi Kalteng Agus Triantony mengatakan, mengenai hal tersebut untuk dapat mengajukan permintaan informasi sesuai alur prosedur.
“Ajukan permohonan permintaan informasi tersebut melalui proses alur permohonan informasi yah,” singkatnya saat dihubungi, Kamis. rmp











