-
Spirit Kalteng

Dukung Satgas PKH, PT Makin Group Telah Lakukan Klarifikasi

664
×

Dukung Satgas PKH, PT Makin Group Telah Lakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA Public Relation Manager PT KIU Hendryan Keremata 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Makin Group memastikan kooperatif dan beritikad baik serta mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). PT Makin Group menyatakan patuh terhadap segala proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan.

Public Relation Manager PT Katingan Indah Utama Hendryan Keremata mengatakan, PT Makin Group sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit telah memiliki izin-izin dan Hak Guna Usaha (HGU).

Di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), PT Makin Group memiliki empat anak perusahaan yakni PT Katingan Indah Utama (KIU), PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK). Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dalam menjalankan usahanya di Kotim, PT Makin Group menjalin kerja sama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan koperasi-koperasi mitra yang seluruhnya tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) yang dibuat secara notarial,” katanya, Selasa (17/3).

Menjawab isu terkait SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, PT Matahari Kahuripan Indonesia (PT Makin Group) telah melakukan klarifikasi ke Satgas PKH pada 17 Februari 2025 di Kejaksaan Agung RI. Tak hanya itu, klarifikasi ke Satgas dilanjutkan pada 4 Maret 2025, di Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dengan area kebun kelapa sawit tanpa perizinan di bidang kehutanan.

“Sejak 7 Maret 2025, Satgas Garuda telah menempatkan 50 personel TNI selama 30 hari di PT KIU, PT MSK, PT SISK dan PT WYKI. Aktivitas mereka adalah melakukan pemasangan plang, patroli pengamanan dan pengecekan titik koordinat pada batas area kebun yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Hendryan menambahkan, hasil klarifikasi lalu dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan surat persetujuan penyerahan lahan pada 17 Februari 2025, yang menetapkan bahwa area kebun dalam kawasan hutan seluas 7.486 hektare terdiri dari kebun inti 2.786 hektare dan kebun kemitraan 4.706 hektare yang berlokasi di Kotim, statusnya tidak dapat dilepaskan sesuai Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 Pasal 110 B juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.

“Tentunya PT Makin Group mendukung sepenuhnya kegiatan Satgas PKH. Kita kooperatif dan beritikad baik serta patuh terhadap segala proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-