PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0452/Kd.15.5.7/HK.03.1/03/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Provinsi Kalteng Noor Fahmi mengatakan bahwa ketentuan zakat fitrah dan fidyah memang diatur kabupaten/kota.
“Surat edaran terkait itu cukup di Kemenag Kabupaten/Kota saja,” ujarnya, Senin (17/3).
Adapun surat yang diedarkan oleh Kemenag Kota Palangka Raya ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan serta Pengurus Masjid dan Musala di Kota Palangka Raya.
Kepala Kemenag Palangka Raya H Nur Widiantoro menegaskan, ketetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil koordinasi dengan MUI Kota Palangka Raya, NU, Muhammadiyah, serta Baznas Kota Palangka Raya pada 12 Maret 2025.
“Kami telah menetapkan bahwa kadar zakat fitrah untuk tahun ini adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kg beras per jiwa. Sementara itu, kadar fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara dengan 7 ons,” ujar Nur Widiantoro dalam keterangannya.
Dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran yang harus dibayarkan menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Nur Widiantoro juga menambahkan, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Musala di seluruh Kota Palangka Raya.
“Kami berharap UPZ dapat melaporkan jumlah zakat fitrah yang telah dikumpulkan dan didistribusikan ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 10 April 2025. Selain itu, rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat harus disampaikan ke Kantor Kemenag paling lambat 16 April 2025,” katanya.
Ia berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat Muslim di Kota Palangka Raya dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan tepat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, Baznas Provinsi Kalimantan Tengah, serta MUI dan Baznas Kota Palangka Raya. ldw











