MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) tetap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disampaikan Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari, Rabu (19/03).
“PSU tetap dilaksanakan pak secara serentak dengan beberapa kabupaten lainnya sesuai amar putusan MK,” ujar Siska kepada Tabengan.
Saat ditanyakan terkait dengan adanya persoalan politik uang yang saat ini tengah ditangani Bawaslu, Siska menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi apapun dari Bawaslu.
“Itu urusan Bawaslu. Kita juga belum dapat rekomendasi apapun dari Bawaslu,” terangnya.
Lebih lanjut terkait persiapan PSU, Siska mengatakan bahwa saat ini persiapan sudah dipastikan 80 persen.
“Kalau persiapan kita pastikan 80% sudah. Tinggal penyelesaian pengantaran C. Pemberitahuan oleh KPPS, pendirian TPS dan pelaksanaan di TPS,” ujarnya.
Tentang optimisme terkait berjalannya PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, pihak KPU mengaku semua prosedur akan berjalan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita Memastikan PSU lancar, yg jelas kami akan selalu pantau para KPPS sampai dg penghitungan di TPS. Kareba peran PPS juga diambil alih oleh KPU Kabupaten,” terang Siska.
KPU Mulai Distribusikan C Pemberitahuan
KPU Kabupaten Barito Utara mulai melaksanakan pendistribusian C Pemberitahuan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Rabu (19/03).
Pendistribusian C Pemberitahuan ini dilakukan H-3 pelaksanaan PSU di 2 TPS yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dan pendistribusiannya dilakukan sejak tanggal 19-21 Maret 2025.
Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari saat ditemui awak media di TPS 01 Kelurahan Melayu mengatakan bahwa pendistribusian C Pemberitahuan di TPS 01 Kelurahan Melayu dilakukan mulai pukul 09.00 WIB, sedangkan di TPS 04 Desa Malawaken dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
“Kita bagi beberapa tim untuk pembagian C pemberitahuan ini. Dan kita dari KPU sendiri juga turun langsung,” ujar Siska.
Siska menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
“Kami berharap warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PSU untuk menentukan pemimpin daerah ke depan,” ujar Siska.
Lebih lanjut Ketua KPU Barut mengatakan, pendistribusian C Pemberitahuan ini bertujuan memastikan seluruh pemilih yang terdaftar mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait pelaksanaan PSU, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam pendistribusian C Pemberitahuan ini, anggota KPU Barito Utara Herman Rasisi dan Roya Izmi Fitia mendampingi KPPS 01 bersama beberapa staf Sekretariat KPU Barito Utara.
Untuk TPS 01 Melayu Kecamatan Teweh Tengah jum;lah pemilih sebanyak 587 pemilih terdiri dari 285 laki-laki dan 302 pemilih perempuan, sedangkan untuk TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, jumlah pemilih sebanyak 568 pemilih. (Old)





