PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar konferensi pers layanan JKN saat libur Lebaran 2025, di Kantor BPJS setempat Jalan Diponegoro, Kamis (20/3).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo menjelaskan, selama libur Lebaran dan cuti bersama BPJS Kesehatan tetap melakukan pelayanan.
“Selama cuti bersama dan libur Lebaran 31 Maret-7 April 2025, BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan,” ungkap Hindro di depan awak media.
Dijelaskan Hindro, setiap tahun, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Mengusung prinsip portabilitas, dalam kondisi seperti ini kebutuhan akan layanan program JKN tetap ada, baik untuk keadaan gawat darurat, maupun pelayanan kesehatan rutin.
“Peserta JKN dapat langsung ke FKTP terdekat meski di luar domisili (FKTP terdaftar), dan dapat dilayani sebanyak 3 kali dalam satu bulan,” katanya.
Hindro menyebut selama libur Lebaran, pihaknya menyediakan piket layanan berupa pelayanan di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Untuk waktu pelayanan kantor cabang: 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, layanan pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
“Sedangkan untuk pelayanan PANDAWA: Setiap hari administrasi (08.00- 17.00 WIB), lalu informasi dan pengaduan (24 jam). Yang dilayani yakni layanan informasi, layanan administrasi dan layanan penanganan pengaduan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan di aplikasi mobile JKN, BPJS Satu, Care Center 165 dan website bpjs-kesehatan.go.id.
Adapun ketentuan pelayanan kesehatan selama Lebaran, Hindro mengatakan, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar maupun tidak terdaftar.
“Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka sementara. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Mobile JKN,” bebernya.
Kemudian, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh Faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
“Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya Nurul Komariah menyampaikan terkait layanan di 11 Puskesmas yang ada di Palangka Raya selama libur Lebaran dan cuti bersama itu libur dari tanggal 29 Maret-2 April.
“Selain dari tanggal tersebut, palayanan Puskesmas tetap melayani masyarakat walaupun saat cuti bersama,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelayanan IGD di rumah sakit tetap buka walaupun hari libur nasional. Kemudian untuk lokasi posko masih dalam proses koordinasi. Sementara ada tiga titik, Posko Km 38 Tangkiling, Posko Jalan Mahir Mahar (Lingkar Luar) dan Posko Terpadu.
“Nanti di Posko mudik Lebaran yang kami siapkan juga ada cek kesehatan gratis (CKG) dan untuk pendaftaran silakan dilakukan melakui apkikasi SATU SEHAT,” jelasnya.
Pihaknya juga mengantispasi kecelakaan selama arus mudik Lebaran dengan bersinergi dengan pihak kepolisian.
“Dan jika ada kecelakaan kalau diperlukan akan dirujuk ke RSUD atau menginformasikan ke Faskes terdekat untuk dirawat,” pungkasnya. rmp