Hukrim  

Satpol PP Peringati PKL yang Berjualan Melebihi Batas

PERINGATAN-Satpol PP Palangka Raya ketika mendatangi sejumlah PKL yang melanggar area berjualan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan patroli pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat yang berjualan melebihi area yang telah ditentukan, Senin (28/4).

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto, mengatakan pedagang yang didapati melanggar diberikan imbauan untuk pindah ke lokasi yang sudah ditentukan. Jika ke depan masih berjualan di lokasi tersebut, tentunya akan dilakukan langkah selanjutnya

“Kegiatan patroli ini dilakukan secara humanis, apabila terdapat PKL yang ditemukan melanggar aturan akan diberikan waktu 7×24 jam untuk memindahkan atau menata kios dagangnya,” ujar Berlianto.

Pihaknya akan menempelkan stiker peringatan dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) apaabila terdapat bangunan yang diatas drainase yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan.

“Pedagang yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan, diminta untuk menata atau pindah ke lokasi yang sudah ditentukan,” katanya.

Kegiatan yang dilakukan personel adalah patroli pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Kota Palangka Raya.

Kemudian, Berlianto mengungkapkan penertiban bertujuan agar PKL tidak menghalangi jalan, fasilitas umum, atau menimbulkan gangguan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Dengan kata lain, penertiban PKL adalah upaya untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk PKL sendiri,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan memiliki dasar seperti Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Palangka Raya No 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima.

 

Serta Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, Surat Edaran Nomor: 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan, dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. dte