PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial PW (44) karena diduga melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung.
Pengungkapan berawal saat tim Tipidter Ditreskrimsus menemukan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu (16/4) dini hari.
Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dump truk dan menemukan adanya 160 pupuk bersubsidi dengan merek NPK dan Urea.
“Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke berbagai daerah, termasuk di Kota Palangka Raya,” ucap Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4).
Erlan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku PW menaikkan harga pupuk bersubsidi yang seharusnya harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dengan merk Urea sebesar Rp112.500 dan pupuk NPK sebesar Rp115.000, dijual pelaku dengan harga Rp250ribu.
Dengan demikian, terduga pelaku mendapatkan keuntungan per karung rata-rata sebesar Rp135ribu dan aksi ini telah dilakukan pelaku sejak 2023 lalu sebanyak enam kali.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit dump truk Mitsubishi, kunci dump truk, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu buah handphone,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, pupuk bersubsidi yang diangkut terduga pelaku diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai aturan.
Akibatnya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00.
“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” pungkasnya. fwa/mak





