PEMPROV KALTENG

DPD RI Desak Pembahasan RUU MHA

62
×

DPD RI Desak Pembahasan RUU MHA

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA-Ketua Tim Akselerasi Percepatan RUU Prioritas dari DPD RI Agustin Teras Narang bersama jajaran dan AMAN saat melakukan diskusi terkait RUUMHA, Senin (28/4), di Jakarta. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) kembali disuarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pembahasan yang sempat tertunda, membuat para wakil daerah mendesak untuk kembali segera dilakukan pembahasan, mengingat RUU ini menjadi salah satu skala prioritas yang harus segera dituntaskan.

Ketua Tim Akselerasi Percepatan RUU Prioritas dari DPD RI Agustin Teras Narang (Terang) menyampaikan, masalah hukum adat merupakan salah satu yang sangat penting untuk segera dibahas, dan diselesaikan. Pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, merupakan perjuangan sosial politik khas masyarakat daerah.

“Selaku perwakilan daerah, DPD RI pada tahun 2025 ini mendesak dan mendorong kembali, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) agar perjuangan masyarakat adat tersebut dapat tercapai,” tegas mantan Gubernur Kalteng 2 periode ini, Senin (28/4) di Jakarta.

Menurutnya, pembahasan RUU MHA diharapkan bisa mengalami akselerasi. Tujuannya untuk mendorong keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat umumnya,dan masyarakat adat khususnya.

“RUU MHA memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat adat, khususnya terkait dengan aspek hukum. Kami di DPD RI berharap, semua pihak bisa berkolaborasi mendorong pembahasan RUU MHA ini, sebagai itikad baik guna menghormati para penjaga kebudayaan daerah yang membentuk kebudayaan nasional kita. Terlebih di tengah gencarnya proyek pembangunan nasional yang digadang dari pemerintah pusat, baik untuk pangan mau pun energi, agar masyarakat adat tak mengalami marginalisasi,” tambah Bapak Pembangunan Kalteng ini.

Teras Narang menjelaskan, diskusi bersama Rukka Sombolinggi, selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Mochammad Yasir Sani, selaku perwakilan KEMITRAAN di DPD RI pada Senin (28/4), turut meminta dukungan serta masukan terhadap draf RUU MHA yang telah disiapkan DPD RI, sebagai upaya penyelarasan dengan perspektif kebutuhan masyarakat adat sendiri. Terutama agar masyarakat adat menjadi subyek penting yang dilibatkan, serta mendapat kesejahteraan dari pembangunan nasional.

“Bersama seluruh tokoh masyarakat adat, gerakan masyarakat sipil, wakil rakyat dan wakil daerah, agar kita turut mendukung pembahasan kembali RUU MHA untuk kepentingan kita bersama guna menjaga arus kebudayaan nasional kita, untuk hari ini dan masa yang akan datang,” ungkap Presiden Pertama MADN ini. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *