Banyak Pedagang Belum Memiliki Surat Izin Usaha

BUNTOK/tabengan.co.id – Sejumlah pemilik toko atau pedagang di dalam kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ternyata sekitar 50 persen lebih belum mengantongi surat izin usaha yang sah dari pemerintah setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barsel Erik Kushendarto menerangkan, bangunan toko barang, pakaian maupun sembako di kota tersebut, khusus blok pasar berlokasi di Jalan Karang Paci belum sepenuhnya memiliki surat izin usaha (SIU) dan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.

“Hal ini kita ketahui setelah Satpol PP melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Karang Paci sepanjang kurang lebih 750 meter. Ketika itu Satpol PP juga memeriksa SIU dan surat IMB milik para pedagang setempat,” kata Erik kepada Tabengan akhir pekan kemarin.

Dikatakan dia, sebelum itu pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga Jalan Karang Paci bahwa aktivitas para pedagang dirasakan sangat mengganggu arus lalu lintas warga pengguna jalan di kawasan tersebut.

Menyikapi laporan warga tersebut maka Satpol PP segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban sekaligus memeriksa SIU dan surat IMB sejumlah toko yang ada di lokasi pasar.
“Dari hasil operasi penertiban diketahui kurang dari 50 parsen pedagang disana tidak mengantongi SIU dan surat IMB,” jelas Erik.

Hal ini menurut dia karena kelalaian para pedagang mengurus SIU dan surat IMB. Selain itu akibbat kurangnya pengetahuan para pedagang serta sosialisasi dari pemerintah atau instansi terkait.

“Pada prinsipnya, tugas pokok dari Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah (Perda) yang diberlakukan di Barsel, salah satunya menertibkan para pedagang yang dinilai menyalahi aturan termasuk masalah SIU dan IMB,” tegas Erik.

Untuk itu, Diharapkan dia, Dinas Perizinan yang menangani hal ini hendaknya secepat mungin melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait Perda SIU dan IMB. Sehingga pedagang melakukan aktivitas usaha dagangnya mengantongi surat tersebut.

Ditegaskan Erik, bila Perda sudah di sosialisasikan maka Satpol PP tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang tanpa terkecuali apabila menyalahi aturan. Karena dengan penegakan Perda maka ketertiban lingkungan pasar tetap terjaga. c-lis