
+DPRD Pulpis Harapkan Adanya Perdamaian di Kedua Belah Pihak
PULANG PISAU – Tudingan yang menyudutkan pihak perusahaan PT. Agrindo Green Lestari (AGL) dianggap kurang mendasar, dimana pihak perusahaan sebelumnya telah menyatakan secara tegas, bahwa seluruh proses pengelolaan lahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.
Manajemen PT Agrindo Green Lestari (AGL) melalui Corporate Affair (Bidang Humas) menyampaikan sekaligus mengklarifikasi atas tudingan yang menggangap bahwa aktivitas operasional perusahaan telah mencaplok lahan masyarakat secara arogan di wilayah operasionalnya.
“Setiap lahan yang kami kelola walaupun sejengkal telah melalui proses verifikasi administrasi dan lapangan, serta disertai dengan mekanisme ganti rugi tanam tumbuh dan disepakati bersama pemilik lahan, dan divalidasi bersama para pihak termasuk team desa dan diketahui oleh pemilik pertambitan melalui surat pernyataan bermaterai,” ujar Raden Agus Hiramawan selaku GM Corporate Affair PT AGL, Selasa (2/6/2025) kepada Tabengan.
Dikatakan Raden, sebelum pelaksanaan kegiatan land clearing atau pengelolaan lahan, perusahaan sudah melakukan pelepasan hak dan memastikan adanya kesepakatan tertulis dengan warga pemilik lahan, persetujuan ahli waris, pertambitan memberikan pernyataan bermaterai dan team desa terlibat di dalamnya.
“Tidak ada sejengkal tanah pun yang kami garap tanpa persetujuan dan proses ganti rugi. Kami bahkan menyimpan seluruh dokumen transaksi, foto penerima GRTT dan bukti pembayaran sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tambah Raden Agus menegaskan.
Menanggapi munculnya pemberitaan di salah satu blog daring yang menyebut PT AGL melakukan perampasan lahan, pihak perusahaan menyayangkan penyebaran informasi yang tidak berimbang tersebut.
“Kami menduga ada upaya dari segelintir oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, dengan berita yang tidak berimbang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi,” ujarnya.
Terkait masalah Kades Ramang, Pihak perusahaan sebenarnya sudah berusaha untuk mediasi saat proses hukum mulai berjalan, namun hingga 1,3 tahun tidak menemukan kesepakatan, perusahaan juga membuka ruang dialog dan penyelesaian jika ada masyarakat yang masih merasa memiliki klaim atas lahan yang sedang dikelola. “Kami tidak anti-kritik, tetapi segala klaim harus disertai bukti dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, PT AGL patuh terhadap hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkomitmen untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar dan pemerintahan desa serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami selalu terbuka dan sesuai prosedur. Prinsip kami jelas transparansi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Soldie BS Jahan, mantan Kepala Desa (Kades) Ramang turut angkat bicara, saat itu menerima masuknya Investor dan menyatakan bahwa semua proses GRTT melalui SOP perusahaan dan sejalan kebijakan kades Ramang saat itu, melalui inventarisasi, verifikasi dan Validasi kepemilikan lahan, sehingga tidak ada yang namanya pemaksaan dan penyerobotan oleh pihak perusahaan terhadap lahan- lahan masyatakat yang saat ini sudah digarap bahkan ditanam oleh PT AGL dan PT AGL saat ini sudah menyerahkan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat Desa Ramang dan atas permasalahan Kades Ramang saat ini, agar tidak terjadi perdebatan mari dibuktikan dimuka hukum agar terang benderang dan siap menjadi saksi jika diperlukan, tandasnya.
DPRD Pulpis Harapkan Adanya Perdamaian Kedua Belah Pihak
Ketua DPRD Kabupaten Pulpis Tandean Indrabella, Selasa (3/6/2025) menyampaikan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pulpis, Selasa (2/6/2025) tiada lain memenuhi permintaan dari Pemerintahan Desa Ramang dan masyarakat Desa Ramang, yang bersurat secara resmi yang meminta di agendakan untuk dilaksanakan RDP.
“Kami agendakan RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT. AGL, dan yang menjadi masalah ini adalah Kades Aktif Desa Ramang (Ramba), maka juga memanggil Apdesi termasuk Camat, DPMD, DLH, Dinas Pertanian, DAD Kabupaten Pulpis dan semua pihak terkait kami panggil,” jelasnya.
Dikatakan Tandean, Kasus Kades Ramang ini telah bergulir dari tahun 2024 lalu, dan telah berproses, dimana pihak PT AGL melaporkan Kades Ramang dianggap telah memalsukan dokumen (menerbitkan surat tanah) diatas HGU Perusahaan (yang telah di klaim pihak perusahaan), dan kasusnya telah berproses di Polres Pulang Pisau, maka ditetapkanlah Kades Ramang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami telah menyampaikan dalam forum rapat itu, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan harapan kita di Kabupaten Pulpis ini baik dari segi investasi bisa jalan dan dari sisi hak-hak masyarakat juga bisa diakui,” terangnya.
Tambah Tandean, ia meminta Pemerintah Daerah khususnya Instansi terkait agar bisa mensosialisasikan perizinan-perizinan yang ada di wilayah Kabupaten Pulpis, baik Izin Usaha (IUP) maupun HGU Perusahaan, supaya ketika Kades-Kades itu diminta warga untuk menerbitkan SPPT, SKT Tanah, sesuai aturan dan tidak masuk pada kawasan-kawasan yang tidak diperkenankan.
Senada dengan Ketua DPRD Pulpis, Wakil Ketua II DPRD Pulpis Arif Rahman Hakim mengharapkan agar permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PT AGL dapat disikapi dengan bijaksana dan tidak dengan emosional, agar kedua belah pihak mendapatkan keadilan masing-masing.
“Apalagi PT AGL inikan bekerja di lingkup masyarakat sekitar dan kita harapkan ada Win-Win Solution yang artinya dari masyarakat tidak mengganggu masyarakat untuk berinvestasi di Kabupaten Pulpis, dan begitu pula sebaliknya dari PT AGL, sehingga sama-sama saling menguntungkan,” tegasnya.
Tambah Arif, berkaitan dengan proses hukum, maka menurutnya kembali proses hukum itu sendiri, dan ia juga mengharapkan agar ada perdamaian dari kedua belah pihak.
“Saya rasa kita tidak bisa sepihak saja, terutama menuding secara sepihak, apa lagi menyebut pihak perusahaan mencaplok secara arogan. Dan apalagi menurutnya pihak perusahaan ini mempunyai perizinan, dan tidak semestinya menuding perusahaan tanpa ada dasar yang jelas,” paparnya.
Lanjut Arianson, secara hukum pun pihak perusahaan bisa membuktikan hak mereka, dan apa lagi jika masyarakat itu tidak memiliki sertifikat, atau SPPT, maka dikemudian hari tiba-tiba muncul tudingan pencaplokan dan lain sebagainya.
“Ini terjadi tidak hanya di Desa Ramang saja, di Desa lain pun juga ada yang sama seperti ini, dan itu pernah saya bantu juga, selanjutnya pihak perusahaan dan masyarakat bisa berdamai. Dan intinya saya menyarankan agar ada perdamaian saja,” saran Arianson.
Untuk itu, tambah Arianson, dirinya mengharapkan agar perangkat desa yang ada di Desa Ramang bisa menyimpulkan permasalahan ini dengan perdamaian, dan tidak ada yang memunculkan Ego di masing-masing.
“Itu saja saran saya, dan jika masih bersikeras, artinya kita punya alat bukti, dan secara pribadi saya menyarakan perdamaian dan silahkan mediasi dengan pihak perusahaan,” pungkasnya. c-mye





