MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali memanggil perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat. Kali ini, giliran PT Telen Orbit Prima (TOP) yang bergerak di bidang pertambangan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang digarap atau dipagar oleh pihak PT TOP, dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Barut dan dipimpin oleh H Parmana Setiawan, Rabu (2/7).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barut Eveready Noor, sejumlah anggota DPRD, perwakilan dari dinas terkait, Camat Montallat, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan Edi Podo bersama beberapa warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. Dari pihak perusahaan, hadir Pimpinan PT TOP, Rudi.
Dalam RDP, masyarakat menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah digarap turun-temurun dan kini dipagar oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas. Warga berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Pimpinan Rapat, H Parmana Setiawan menegaskan, DPRD Kabupaten Barut mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses mediasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa, pihak PT TOP, serta unsur kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan milik Edi Podo dan Niman IB. Proses penyelesaian ini diharapkan tuntas dalam jangka waktu 60 hari ke depan.
“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” ujar H Parmana Setiawan saat memimpin rapat RDP.
RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barut dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah. c-old