MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Barut) Tahun 2024 diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barut Adam Parawansa Syahbubakar mengatakan, dugaan pelanggaran diteruskan karena yang memiliki kewenangan untuk memproses dan menindaklanjuti terkait ASN adalah BKN.
“Laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah kita teruskan ke BKN. Jika memang terbukti oknum ASN tersebut melakukan pelanggaraan netralitas, maka penindakan disiplin akan segera diberlakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (23/3).
Dalam rilis yang diterima awak media ini, Adam menjelaskan bahwa sebelum diteruskan ke BKN, pihak Bawaslu Barut sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
“Kita melakukan koordinasi secara berjenjang melalui dampingan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk melakukan koordinasi ke BKN, serta penggunaan aplikasi Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT) dalam hal penerusan hasil pengawasan Bawaslu dilakukan melalui aplikasi SBT, sehingga dapat memudahkan didalam meneruskan dugan pelanggaran netralitas ASN di Barito Utara,” terangnya.
Di akhir rilis dijelaskan, saat ini Bawaslu sedang melakukan kerja pengawasan terkait PSU 6 Agustus 2025 pasca putusan MK. Dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu berkomitmen untuk maksimal dan tidak memberikan ruang pelanggaran dalam bentuk apapun. c-old





