DESAIN-Hosea Sanjaya (tengah) memperlihatkan desain Taman Mentaya Park (Maya Selviani)S
SAMPIT- TABENGAN.CO.ID-Manajemen PT Kahayan Semesta Investama menegaskan jika pembangunan taman Mentaya Park Milik Hosea Sanjaya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Sampit , Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus berlanjut.
Pihaknya juga optimis jika akhir tahun ini taman Mentaya park yang didirikan oleh Hosea Sanjaya yang merupakan putra daerah Sampit yang lahir dan besar di pinggir Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah itu dapat segera beroperasi.
“Saat ini progres pembangunan telah mencapai 15 persen dan ditargetkan dua bulan ke depan ditempat ini sudah bisa digunakan untuk kegiatan Agustusan seperti upacara atau pun acara perlombaan. Mohon doa dan dukungan semua agar lancar,” ujarnya ketika ditemui di kawasan taman Mentaya Park Sampit Selasa (22/7/2025).
Hosea Sanjaya yang merupakan pentolan politisi dari partai besutan Presiden RI Prabowo Subianto, Gerindra ini memiliki visi untuk membangun dan memberikan kontribusi kepada masyarakat khususnya di Sampit.
Untuk itu setelah sukses berusaha di Jakarta, ia kembali ke Sampit dengan ide untuk membangun taman kota yang diberi nama Taman Mentaya Park.
Terletak di Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Taman Mentaya Park ini dibangun di atas lahan seluas 20.870 meter persegi dibuka melengkapi pilihan tempat wisata dan hiburan kreatif bagi masyarakat Sampit dengan fasilitas 80 persen ruang terbuka hijau ada panggung musik rakyat dan kolam pemancingan di tengah kota dan sudah memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 07636.
Pengelolaannya dilakukan oleh PT Kahayan Semesta Investama, sebuah perusahaan yang didirikan khusus untuk mengelola taman ini. Perusahaan ini juga telah memiliki keputusan Bupati Kotim tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya, tertanggal 15 Juli 2025.
Untuk status lahan sendiri Hosea menjelaskan jika berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Kotim bidang tanah tersebut berstatus saat ini tidak ditanggungkan, tidak terdapat blokir, sertifikat tidak terdapat sita dan bidang tanah tersebut tidak terdapat kasus.
“Taman Mentaya Park dirancang sebagai ruang publik yang nyaman dan kreatif bagi masyarakat. Fitur-fitur yang akan ada di taman ini antara lain panggung musik untuk kontes musik, area tanaman hias, dan ikan hias,” ujar Hosea.
Dimana lanjutnya kontes musik ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak muda untuk menampilkan bakat mereka dan membekali mereka dengan peralatan musik.
Selain itu, lanjutnya taman ini juga akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk berinteraksi dan menikmati kegiatan kreatif. Pengelola taman juga berencana untuk menggunakan teknologi digital untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, seperti sistem pembayaran dan pengelolaan toko souvenir.
Dengan adanya Taman Mentaya Park, diharapkan dapat menjadi simbol kebanggaan masyarakat Sampit dan menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk berkumpul dan beraktivitas. Pembangunan taman ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Selain itu terkait adanya klaim status kepemilikan atas lahannya oleh pihak lain Hosea menanggapi jika pihak Ana cs jika sungguh-sungguh telah memiliki sertifikat atas tanah harusnya mudah saja tinggal menguasai tanah dan menyampaikan bukti-buktinya. Menurutnya bilamana merasa benar memiliki sertifikat atas tanah dan terjadi duplikasi ada sertifikat lain maka bisa melakukan gugatan kepada BPN sebagai instansi resmi yang menerbitkan sertifikat tanah secara resmi di Republik Indonesia melalui PTUN.
” Realitanya pihak Ana cs telah melakukan gugatan di PT UN Palangkaraya dengan perkara Nomor 16/G/ 2018/ PTUN.PLK dan pengadilan PTUN memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan Ana cs dengan salah satu alasan utama masing-masing pengguna diketahui tidak memiliki warkah atau asal-usul kepemilikan atas penerbitan sertifikat. Selain itu juga kalah atau ditolak hingga kasasi di mahkamah agung. Kemudian setelah hampir 5 tahun berlalu pihak Ana cs kembali melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sampit yang seharusnya bukan merupakan wadah yang tepat hingga akhirnya ada proses konstatering, dimana pengertian konstatering adalah pencocokan untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen dengan data fakta lapangan terkait dengan objek tanah sehingga menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Pengadilan Negeri Sampit dan para hakim PN Sampit yang memproses hingga timbulnya rencana konstatering tersebut ditengarai kurang cermat atau merugikan kepentingan umum bagaimana mungkin ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah namun tidak mengetahui secara jelas lokasinya bahkan secara tidak pantas mau melakukan pengukuran mendapatkan data tanah di atas tanah milik pihak lain yang telah secara resmi ada sertifikat kepemilikannya,” ujarnya.
Kemudian juga diketahui pihaknya belum pernah melihat fisik surat sertifikat kepemilikan sertifikat tanah Ana cs yang katanya diterbitkan pada tahun 1980-an atau sekitar tahun 1986 dengan ukuran ada yang kurang dari 1000 meter persegi. Dimana keadaan di jalan protokol Sudirman Sampit semua tanah berasal dari tanah garapan dan ukuran yang kurang lebih lebar 50 m dan panjang 200 meter.
Kondisi jalan protokol Sudirman Sampit pada era tahun 1980-an sangat berbeda dengan saat ini .
“Sudah pasti jika tanah Ana cs betul-betul nyata ada maka tidak berada di lokasi yang telah diterbitkan SHM atas nama Hosea Sanjaya,” pungkasnya. (C-May)