TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri Tamiang Layang kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp102 juta dengan terdakwa Kartika Sari, Rabu (15/10). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Tml tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Iqbal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reynold Octavianus dari Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim).
Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa terkait dugaan penipuan dalam pengurusan satu unit truk pengangkut kayu yang sebelumnya disita aparat kepolisian dalam kasus illegal logging di wilayah Barito Selatan (Barsel).
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa mengaku sebagai anak seorang pejabat TNI berpangkat Dandim untuk meyakinkan korban agar mempercayakan urusan pembebasan satu unit dump truck bernomor polisi DA 8660 EJ kepadanya.
Terdakwa bahkan mengirimkan foto mengenakan pakaian dinas militer dan tangkapan layar percakapan palsu untuk memperkuat klaimnya. Korban pun percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer bank, hingga total mencapai Rp102 juta.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi bersama suaminya yang disebut berdinas di salah satu satuan militer di Kalimantan Selatan.
“Uang digunakan untuk bepergian ke Banjarmasin, karaoke dan belanja bersama suami,” ujar Kartika di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkap bahwa suaminya kerap mengawal truk pengangkut kayu dari Ampah menuju Amuntai selama setahun terakhir. Hal itu, menurutnya, membuat korban semakin yakin bahwa mereka memiliki koneksi untuk mengurus pembebasan kendaraan yang disita.
Menariknya, terdakwa mengaku mendapat tekanan agar tidak menyeret nama suaminya dalam kasus ini. “Saya disuruh mengakui sendiri, padahal semua uang dan urusan truk itu juga atas peran suami,” kata Kartika.
Ia juga mengungkap sempat disarankan oleh pihak tertentu untuk menghindari proses hukum, namun akhirnya memilih menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kartika dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. c-pea





