PENDIDIKAN

Bolehkan Ada Pungutan Uang di Sekolah? Ini Kata Reza Prabowo Kadisdik

30
×

Bolehkan Ada Pungutan Uang di Sekolah? Ini Kata Reza Prabowo Kadisdik

Sebarkan artikel ini
Bolehkan Ada Pungutan Uang di Sekolah? Ini Kata Reza Prabowo Kadisdik
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng M Reza Prabowo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Isu pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa sekolah di Kalimantan Tengah saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng M Reza Prabowo menegaskan, pihaknya sudah melarang keras adanya pungutan selama masa penerimaan siswa baru.

“Kita sudah tegas, kita sudah kasih teguran. Tidak boleh ada pungutan liar selama masa penerimaan siswa baru,” tegas Reza saat ditemui wartawan, di Palangka Raya, Jumat (25/7).

Namun, Reza menambahkan bahwa setelah siswa resmi diterima, pihak sekolah boleh melakukan pungutan berdasarkan kesepakatan dengan orang tua murid.

“Setelah itu, boleh nggak? Boleh. Setelah itu boleh, ketika sudah ada kesepakatan dengan orang tua setelah anak ini diterima sebagai murid di situ. Tapi kalau anak ini belum diterima sebagai murid, belum apa-apa sudah diminta, ini nggak boleh,” ujarnya.

Menurut Reza, pungutan setelah proses penerimaan siswa diperbolehkan karena adanya kebutuhan sekolah, sementara program sekolah gratis di Kalteng hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“Awalnya kita program sekolah gratis untuk 97.000 siswa. Awalnya begitu. Tapi setelah dievaluasi, hanya 37.000 siswa yang benar-benar tidak mampu. Jadi khusus yang tidak mampu itu gratis, sedangkan yang mampu tetap bayar kalau misalnya ada kebutuhan sekolah,” jelasnya.

Terkait isu pungli yang sempat viral di media sosial saat SPMB, Reza menyebut pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan klarifikasi.

“Kita sudah berikan teguran, pengawas langsung turun. Dan beberapa menyampaikan bahwa kepala sekolah ini tidak melakukan itu. Saya nggak tahu, entah ada oknum atau apa, tapi kepala sekolah sampai hari ini tidak ada yang kita temukan betul-betul mengadakan pungutan di sekolahnya,” kata Reza.

Ia menegaskan, pungutan seperti penebusan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan setelah siswa resmi diterima bukan masalah, selama dilakukan berdasarkan kesepakatan.

“Kalau penebusan LKS setelah siswa diterima itu tidak apa-apa. Makanya di aplikasi PENA, kita bisa lihat transparansinya. Ada kolom BOSDA, ada kolom BOS. Jadi kalau kita klik BOSDA, itu ada RKS, uang BOSDA dipakai buat apa saja, uang BOS dipakai buat apa saja, termasuk uang BPP,” pungkasnya.ldw