MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara memusnahkan ratusan surat suara rusak dan sisa di depan gedung kantor setempat, Selasa (5/8).
Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan secara transparan untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitas proses pemusnahan.
“Kita lakukan ini secara transparan. Surat suara yang sudah dimusnahkan semuanya berasal dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan KPU Kabupaten Barito Utara tidak lagi menyimpan surat suara, terutama untuk pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari sekretariat, surat suara yang akan dimusnahkan terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 lembar surat suara dalam kondisi baik namun kelebihan. Dengan demikian, total surat suara yang akan dimusnahkan berjumlah 488 lembar.
Sebelum dimusnahkan, surat suara tersebut akan dihitung ulang bersama untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan.
“Nanti surat suara ini akan kita hitung kembali bersama siapa tahu ada kesalahan. Jika tidak ada masalah, akan segera diproses pemusnahannya,” jelas Siska.
Proses pemusnahan ini juga disaksikan dan diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara serta pihak kepolisian. Berita acara pemusnahan telah ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bukti legalitas pelaksanaan kegiatan.
“Terima kasih atas kehadiran dan perhatian Bapak/Ibu semua. Semoga proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Siska dengan mengucapkan salam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Barito Utara untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk tahap akhir pemusnahan surat suara. (Old)