PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 6 Agustus 2025, tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), menyatakan masih menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut, termasuk potensi pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara tim hukum Jimmy-Inri, Jubendri Lusfernando menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum pleno KPU Barito Utara selesai.
“Kami masih menunggu hasil pleno resmi. Setelah itu, baru akan ditentukan langkah hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8).
Meskipun hasil sementara menunjukkan keunggulan pasangan Shalahuddin-Felix, kubu Jimmy-Inri memilih bersikap hati-hati dan mengedepankan jalur konstitusional.
“Prinsip kami jelas patuhi proses hukum dan jaga situasi tetap kondusif,” tambah Jubendri.
PSU ini digelar setelah MK membatalkan sebagian hasil Pilkada sebelumnya akibat dugaan pelanggaran. Sebanyak 9 kecamatan kembali memilih, dengan hasil akhir yang akan menentukan pemimpin definitif Barito Utara.
Sementara itu, berkaitan dengan tahapan pasca pungutan suara, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari mengatakan, proses rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Tanggal 9 Agustus 2025 akan dilakukan rapat pleno tingkat kabupaten,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tingkat kabupaten, menurut Siska, akan dihadiri langsung oleh utusan dari KPU RI Idham Holik. Lebih lanjut saat ditanya terkait adanya hasil rapat pleno tingkat kecamatan yang tidak ditandatangani oleh pasangan calon Jimmy-Inry, Siska belum secara tegas membenarkan atau membantah.
“Informasi yang didapat dari PPK seperti itu,” tutupnya. c-old