Hukrim

KPK Sita Area Tambang PT KPN di Kapuas Rp1,6 Triliun

216
×

KPK Sita Area Tambang PT KPN di Kapuas Rp1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Area Tambang PT KPN di Kapuas Rp1,6 Triliun
Budi Prasetyo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap area konsesi tambang milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) yang berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (29/8). Aset yang disita ini ditaksir memiliki nilai fantastis, mencapai Rp1,6 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Tabengan, Sabtu (30/8), membenarkan tindakan tersebut.

“Benar, bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT SMJL dan PT MAS, adalah bagian dari upaya pembuktian sekaligus langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.

Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebelumnya, KPK menetapkan Hendarto selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Sdr. HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8) lalu.

Berdasarkan laporan dari berbagai sumber media, kasus ini diduga melibatkan kerugian negara yang signifikan. Kasus korupsi yang sedang diusut KPK ini berfokus pada pemberian fasilitas kredit fiktif oleh LPEI kepada dua perusahaan, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Kedua perusahaan ini diduga terafiliasi dan memanfaatkan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi data dan dokumen untuk mendapatkan pinjaman dari LPEI, yang seharusnya berfungsi untuk mendorong ekspor nasional.

Penyitaan area tambang PT KPN ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan aset negara yang telah dirugikan. Tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara akibat korupsi serta memberikan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan aset lain serta penetapan tersangka baru. rmp