PEMPROV KALTENG

Wagub Akui Fiskal Kalteng Belum Maksimal

26
×

Wagub Akui Fiskal Kalteng Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Wagub Akui Fiskal Kalteng Belum Maksimal
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan masih menghadapi tantangan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengakui potensi pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar, namun pengelolaannya belum berjalan optimal.

“Kalau dari sumber pendapatan, kita masih belum maksimal. Potensinya besar, tapi harus terus dioptimalkan. Artinya kita punya peluang besar untuk meningkatkan fiskal daerah,” kata Edy, Selasa (2/9).

Ia menjelaskan, sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan masih menjadi penyumbang utama PAD. Selain itu, pajak air permukaan (PAP), pajak kendaraan bermotor, serta sumber-sumber lain juga masih memiliki potensi besar untuk digali lebih dalam.

“Kita punya sektor unggulan, terutama perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kalau bisa dikelola lebih optimal, tentu akan berdampak pada penguatan APBD kita,” ujarnya.

Menurut Edy, persoalan fiskal Kalteng turut menjadi perhatian pemerintah pusat dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI. Salah satunya terkait ketergantungan daerah terhadap transfer pusat yang dinilai masih tinggi.

“Provinsi dan kabupaten/kota dengan fiskal kuat biasanya ditopang oleh optimalisasi PAD. Nah, untuk Kalteng kita sedang dorong ke arah itu agar tidak hanya bergantung pada transfer pusat,” jelasnya.

Ia menekankan, penguatan fiskal akan membuat pemerintah daerah lebih leluasa dalam membiayai pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, keterbatasan anggaran tidak lagi menjadi penghambat utama.

“Kita ingin APBD benar-benar bisa mendukung pembangunan, tapi itu harus seimbang dengan kemampuan daerah. Jadi strategi kita jelas, optimalkan potensi yang ada agar fiskal makin kuat,” pungkas Edy.

 

Apa itu Fiskal Daerah?

Fiskal daerah, atau lebih sering dikenal dengan istilah kapasitas fiskal daerah, adalah kemampuan keuangan suatu daerah untuk mengumpulkan, mengelola, dan menggunakan sumber daya finansialnya untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Ini diukur dengan membandingkan pendapatan daerah dengan belanja dan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, seperti belanja pegawai atau dana transfer dari pemerintah pusat.

Unsur-unsur Kapasitas Fiskal Daerah:

  • Pendapatan Daerah:Sumber pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak daerah, maupun dana transfer dari pemerintah pusat.
  • Pendapatan yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Earmarked):Pendapatan yang harus dialokasikan untuk tujuan tertentu.
  • Belanja Tertentu/Wajib:Belanja yang sudah ditetapkan penggunaannya, seperti belanja untuk pegawai dan belanja wajib lainnya.

Bagaimana Kapasitas Fiskal Daerah Diukur?

  • Kapasitas fiskal daerah dihitung menggunakan formula yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  • Hasil perhitungan ini kemudian menjadi dasar untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah, yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah.

Tujuan Kapasitas Fiskal Daerah:

  • Mengevaluasi kemampuan keuangan daerah:

Untuk mengetahui seberapa efektif pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya finansial mereka.

  • Mendukung desentralisasi fiskal:

Dengan memastikan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga desentralisasi dapat berjalan dengan baik.

  • Mendorong kemandirian fiskal:

Mendorong pemerintah daerah untuk tidak terlalu bergantung pada bantuan keuangan dari pemerintah pusat. ldw