PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatisansyah menyatakan sikap terkait penahanan ketiga Pengurus LSR LPMT Kalteng,Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Kapuas
Ketiganya saat ini menjadi tahanan titipan Kejari Kapuas dan di tahan di Rutan Kapuas usai Polres Kapuas melanjutkan tahap 2 atau P21.
” Saya sangat keberatan dan kecewa dengan kinerja oknum penyidik di Polsek Selat Kapuas yang diduga sarat kepentingan dan tidak profesional dalam menetapkan pasal terhadap ketiga Anggota saya di Kapuas dan proses penahanan yang sangat cepat seolah olah mereka melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinarycrime” ucap Ketua Umum LSR Agatisansyah.
Pria yang kerap dipanggil Gatis ini saat ditemui Senin 09 September 2025 mengungkap alasan keberatannya terhadap penahanan Anggota LSR LPMT Kapuas.
” Karena sebelumnya Ketiga anggota saya ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang dugaan pengeroyokan terhadap saudara Deny alias Deden padahal berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang berhasil didapat bahwa saudara Deden lah yang duluan melakukan pemukulan terhadap anggota saya KH atau UT dan kejadiannya diduga karena Deden Mabuk usai menegak minuman keras” Tegas mantan wartawan ini.
Ia menambahkan kalau upaya Restorative Justice sudah kami upayakan secara maksimal hingga bermohon langsung dengan keluarga Deden
‘ Dan maaf kalau dilihat dari foto Deden ( pelapor) hanya mengalami memar agau lebab sedikit di bagian wajah sedangkan KH anggota saya pecah bibirnya sempat mau kita visum namun kami diperdaya JK Oknum Penyidik Polsek Selat yang menangani kasus ketiga anggota ” ujarnya.
” Saat kami ingin melakukan visum terhadap KH ,Oknum JK tersebut mengatakan tidak usah karena akan dilakukan RJ makanya saya perintahkan ketiga anggota saya yang saat itu berada dimarkas DPP LSR untuk segera balik ke Kapuas eh ternyata malah Dedennya yang diduga disuruh untuk tidak menemui untuk melakukan RJ ” Tegas Gatis.
Dan dirinya mengatakan ini hanya sebagian fakta terkait dugaan tindakan Diskriminatif terhadap RR, MR dan KH anggota LSR LPMT Kapuas yang kini mendekam jeruji besi
” Tenang saja masih banyak bukti bukti dan fakta terkait dugaan rekayasa atau diskrminatif yang dialami ketiga anggota saya yang ditahan dan pernyataan awal ini tidak niatan atau hal tendesius terhadap Institusi Polri”
” karena selama ini LSR LPMT Kalteng bermitra dengan Polri dan menjadi garda terdepan untuk membantu tugas Kepolisian, silahkan ditanyakan kepada PJU di Polda Kalteng bagaimana LSR tidak pernah menolak ketika diperintah untuk membantu Kepolisian karena itu visi misi kami ikut serta menjaga Kamtibmas”
Gatis dengan tegas akan memperjuangkan Ketiga anggotanya tersebut untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
” Tunggu saja semua yang terlibat pasti kami libas, karena kami punya bukti dan kami tidak takut selama kami berada di jalur yang seharusnya saya juga sudah meminta arahan dan petunjuk dari PJU Polda Kalteng yang akan mengawasi penanganannya,laporan balik yang kami ajukan di Polres Kapuas hanya tindakan awal ”
” Jadi jangan kaget kalau ternyata apa yang kami duga ternyata sesua fakta yang pastinya bisa berdampak signifikan kepada Okum yang menjebloskan anggota saya”
” Kasian mereka yang ditahan terutama RR yang punya penyakit jantung dan maag tolong rekan rekan media ade ade Mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini, karena kami yang punya badan hukum dan sebuah ormas yang lumayan besar saja diduga dipermainkan ” pungkasnya.ist





