*Pemprov Usulkan 800 Formasi Paruh Waktu
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan sekitar 800 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut saat ini tengah menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung menyampaikan bahwa Pemprov telah menyalurkan usulan tersebut melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
“Sudah kita usulkan, sekarang tinggal menunggu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujar Leonard saat ditemui di Palangka Raya, Kamis (25/9).
Sementara itu, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana menjelaskan, jumlah formasi yang diusulkan mencapai sekitar 800 lebih. Formasi tersebut merupakan bagian dari tahap dua R4 serta sisa formasi R3 tahap satu yang masih tertampung.
“Yang paruh waktu sekitar 800-an sekian. Itu termasuk untuk tahap dua R4 dan sisa dari tahap satu R3 yang masih dalam tampungan,” jelas Lisda.
Menurutnya, usulan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, khususnya untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
“Dengan adanya tambahan formasi ini, kita ingin memperkuat kinerja perangkat daerah, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Kalteng,” tambah Lisda.
Kebijakan Pusat
Sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan tenaga honorer di sekolah swasta di Kalteng dipastikan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK untuk formasi guru. Kebijakan ini menuai perhatian, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng memberikan tanggapan terkait regulasi tersebut.
Sekretaris Dinas Disdik Kalteng Safrudin menjelaskan, pembatasan ini adalah kebijakan yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Pihak daerah, termasuk Provinsi Kalteng, hanya bertugas untuk melaksanakan ketentuan yang sudah berlaku secara nasional.
“Karena regulasi dari pusat memang demikian. Kita daerah hanya mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional,” jelas Safrudin kepada Tabengan, Jumat (26/9).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil oleh kementerian terkait sebagai respons atas banyaknya protes dari yayasan-yayasan sekolah swasta. Yayasan merasa keberatan karena ketika terjadi penerimaan PPPK, mereka kehilangan guru-guru terbaiknya yang kemudian ditempatkan di sekolah negeri.
Meskipun terikat pada regulasi pusat, Pemprov Kalteng menunjukkan komitmennya untuk mendukung peningkatan status guru swasta.
“Sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan status guru swasta, secara khusus kita atas arahan Pak Gubernur dan Pak Kadis, sudah mengajukan surat resmi ke kementerian untuk bisa mengusulkan guru-guru swasta yang sudah masuk database menjadi PPPK,” ungkap Safrudin.
Inisiatif ini merupakan upaya dari Pemprov Kalteng agar guru-guru swasta yang sudah mengabdi dan terdata (masuk database) bisa mendapat kesempatan diakui statusnya sebagai PPPK.
“Selanjutnya tinggal pihak kementerian yang memutuskan,” pungkas Safrudin, menekankan bahwa keputusan akhir terkait usulan ini berada di tangan pemerintah pusat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan yayasan sekolah swasta akan stabilitas tenaga pendidik, sekaligus memberikan peluang pengakuan status bagi guru swasta yang telah lama mengabdi di Kalteng. ldw/rmp











