Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diterapkan Bertahap

Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diterapkan Bertahap
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, K Hindro Kusumo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan secara bertahap menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Dasar hukum dari perubahan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap yang direncanakan mulai berlaku pada Juli 2025.

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan utama agar setiap ruang rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dapat memenuhi minimal 12 standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar ini mencakup berbagai aspek fasilitas dan layanan untuk memastikan setiap peserta mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara dan berkualitas.

Menanggapi kebijakan baru ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari BPJS Kesehatan Pusat terkait penghapusan sistem kelas tersebut.

“Kami juga sembari melihat situasi perkembangan yang ada,” ujar Hindro Kusumo kepada Tabengan, Selasa (21/10).

“Namun, pada prinsipnya, ketika kita memberikan pelayanan kepada peserta, kita harus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta,” tambahnya.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

“Artinya pada saat ada upaya-upaya yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, ini kami tentu akan mendukungnya,” tambahnya.

Proses implementasi kebijakan KRIS ini, menurut Hindro, memerlukan evaluasi di berbagai tingkatan.

“Akan tetapi kalau dilihat dari prosesnya ini harus ada evaluasi dulu di tingkat kementerian bersama dengan BPJS Pusat. Kemudian, adanya evaluasi di tingkat Provinsi dan kami cabang pasti dilibatkan, tapi untuk saat ini memang belum ada dan kami masih menunggu perkembangannya,” jelasnya.
Hindro Kusumo juga menegaskan, pada dasarnya, pelaksanaan BPJS Kesehatan di tingkat cabang saat ini masih menggunakan sistem lama (berdasarkan kelas peserta BPJS) dan belum ada perubahan apapun sampai adanya petunjuk resmi lebih lanjut.

Hal ini memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan masih dilayani sesuai hak kelas rawat inap mereka saat ini sebelum sistem KRIS mulai diterapkan secara efektif. rmp