Bupati Halikinnor Sanksi ASN Tolak Jabatan 

Bupati Halikinnor Sanksi ASN Tolak Jabatan 
Halikinnor dan Irawati/FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotim yang beberapa waktu lalu diberikan jabatan sebagai Lurah Tanah Mas namun ternyata mengundurkan diri. Halikinnor juga menilai ASN tersebut mentalnya belum siap menjadi ASN.

“Saya sudah instruksikan BKPSDM Kotim untuk memberikan sanksi jangan diberi jabatan yang bersangkutan paling tidak 2 tahun atau 4 tahun,” tegasnya, Rabu (22/10).

Bupati mengaku kecewa dan juga sangat menyayangkan ASN tersebut yang mengundurkan diri dari jabatan yang telah dipercayakan kepada yang bersangkutan. Karena menurutnya tidak semua ASN dipercayakan diberikan amanah tersebut.

“Karena ini kan perintah, amanah dan kepercayaan, kalau mundur itu berarti mentalnya bukan petarung, beda kalau sudah menjabat dua-tiga bulan lalu mundur mungkin karena karena sakit. Bahkan ini pegawai mohon maaf mentalnya belum siap menjadi ASN,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, di antaranya Lurah Tanah Mas yang dipercayakan dijabat oleh Muhammad Rusli.

Namun baru sepekan dilantik, Muhammad Rusli diinformasikan mengajukan pengunduran diri sebagai Lurah Tanah Mas dengan alasan belum siap melaksanakan tugas yang diamanahkan kepada dirinya. cmay