PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak guna mengendalikan harga beras di wilayah Kalteng agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Rakor ini melibatkan Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Tenaga Ahli Badan Pangan Nasional, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, Rakor ini merupakan bagian dari langkah Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang bertujuan untuk menstabilkan harga di pasar.
“Targetnya adalah seluruh beras di Kalteng harganya bisa sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegas Kombes Pol Rimsyahtono, Rabu (22/10).
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan melaksanakan berbagai langkah, termasuk operasi pasar serta pengawasan ketat terhadap pedagang dan distributor. Ia menyatakan, akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
”Apabila ada pedagang yang menjual tidak sesuai dengan HET, akan kami berikan peringatan. Jika masih melanggar, akan kami lakukan penelusuran dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin,” ujarnya.
Dalam satu minggu ke depan, Ditreskrimsus juga akan mulai melakukan pengecekan terhadap distributor beras. Jika ditemukan adanya penjualan di atas HET, maka akan diberikan surat peringatan. Bila dalam dua minggu tidak ada perubahan, rekomendasi pencabutan izin akan dikeluarkan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Rawa, Pamuji Lestari, menjelaskan bahwa meskipun produksi beras nasional saat ini melimpah, bahkan mencapai lebih dari 4 juta ton, namun harga di pasar justru mengalami kenaikan.
“Berdasarkan kondisi pasar, beras produksinya tinggi kok harganya malah naik, yang kami rasa tidak seimbang,” ungkap Pamuji Lestari.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, telah menginstruksikan agar dilakukan langkah tegas untuk menstabilkan harga beras secara nasional, termasuk di Kalteng.
Untuk wilayah Kalteng yang masuk dalam Zona II HET, harga beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram dan beras medium sebesar Rp14.000 per kilogram.
Pamuji mengakui masih terdapat variasi harga di lapangan, terutama di tingkat distributor.
”Ada distributor yang menjual di atas HET, ada juga yang sesuai. Maka dari itu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.
Pemerintah juga akan mengkaji ulang komponen biaya seperti ongkos kirim dan distribusi, mengingat sebagian besar beras di Kalteng berasal dari Pulau Jawa.
Baik Ditreskrimsus Polda Kalteng maupun Kementerian Pertanian sepakat untuk menindak tegas pelaku usaha yang menjual beras di atas HET, termasuk pencabutan izin jika tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
“Langkah ini penting agar harga beras tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkas Pamuji. mak