Hukrim  

Damang Kepala Adat Se Kalteng Sesalkan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Saleh

Damang Kepala Adat Se Kalteng Sesalkan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Saleh

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Rendahnya tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan terdakwa Salihin, alias Saleh, yakni 6 tahun penjara, tidak hanya disesalkan Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) dan beberapa Ormas Dayak. Namun juga sangat disesalkan oleh Forum Koordinasi Damang Kepala Adat se Kalimantan Tengah.

Kepada Wartawan, Rabu ( 19/11-2025 ) Wawan Embang, selaku koordinator forum koordinasi Damang Kepala Adat Se-Kalimantan Tengah, mengatakan, melihat dari sepak terjang Saleh, sang bandar besar narkoba, yang sudah sangat merusak berbagai tatanan kehidupan masyarakat Dayak. Seharusnya, tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan dengan ancaman hukuman maksimal, yakni 20 tahun sebagaimana undang-undang TPPU.

“ Sepak terjang Saleh sebagai gembong narkoba, sangat merusak kehidupan masyarakat Dayak, karena itu harus ada efek jera, dengan tuntutan hukuman maksimal terhadap dirinya “ tegas Wawan Embang

Wawan Embang yang juga pekerja Gereja menambahkan, tuntutan keadilan dari masyarakat Dayak, dengan hukuman maksimal terhadap Saleh, merupakan refleksi dari semangat masyarakat Dayak yang memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa.

Menutup pernyataannya, Wawan Embang, Kembali menegaskan, agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat Dayak, dan ada efek jera bagi pelaku peredaran gelap narkoba yang dikatagorikan bandar besar, seperti saleh. Masyarakat Dayak menyerahkan penegakkan hukum setegak-tegaknya, kepada para Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang menyidangkan terdakwa Saleh.

“ Kami memohon, para Hakim yang menyidangkan kasus Saleh ini, berani menjatuhkan hukuman maksimal, dengan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU “ tegas Wawan Embang.

Diberitakan sebelumnya, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan hari Selasa ( tgl 18/11-2025 ) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Dimana JPU Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Saleh dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.

“ Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.