PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Fenomena penjual minuman keras (miras) keliling yang kerap membuka lapak di acara pesta pernikahan warga mulai menjadi sorotan di Kota Palangka Raya. Baru-baru ini, penertiban telah dilakukan terhadap sejumlah penjual miras keliling di Jalan Mahir Mahar yang nekat berjualan tanpa izin resmi.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Hap Baperdu, menegaskan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, hanya toko-toko berizin yang seyogianya diizinkan menjual minuman keras, dan itupun harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Ia menegaskan, perlu adanya penertiban oleh instansi terkait ketika terdapat masyarakat yang menjual miras ini tanpa izin.
“Seyogianya yang boleh menjual minuman beralkohol adalah toko-toko yang berizin, sesuai dengan izin yg dikeluarkan oleh pihak yg berwenang. Perlu ada penertiban oleh instansi terkait ketika ada penjual miuman yang beralkohol yang dilakukan penjual keliling,” ungkapnya, Senin (17/3).
Hap mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyelenggara pesta pernikahan atau hajatan, agar tidak memberi ruang bagi penjual miras keliling untuk berjualan di sekitar lokasi acara.
Menurutnya, kolaborasi antara penyelenggara acara dan instansi terkait sangat penting guna mencegah peredaran miras secara ilegal yang bisa merusak ketertiban dan membahayakan masyarakat.
“Oleh sebab itu perlu kerja sama antara penyelenggara pesta dan instansi tekait untuk melarang menjual minuman disekitar acara hajatan tersebut,” jelasnya.
DPRD Kota Palangka Raya berharap upaya penertiban ini terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan sosial, sekaligus mencegah dampak buruk dari konsumsi miras. nws











