-
DPRD PALANGKA RAYA

3 Ranperda Disetujui, Tetapkan Propemperda dan KUA-PPAS 2026

57
×

3 Ranperda Disetujui, Tetapkan Propemperda dan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 pada Rabu (15/10), bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palangka Raya Subandi, terdapat tiga agenda utama yang disahkan, yakni penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar program pembentukan peraturan daerah 2025, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026, serta pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat penting tersebut. Ia menjelaskan bahwa agenda pertama berkaitan dengan pengesahan tiga ranperda di luar Propemperda 2025. Ketiga ranperda tersebut meliputi perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang tahun jamak (multi years), serta ranperda tentang pengendalian limbah domestik.

“Pertimbangannya mengapa ini dirubah, karena adanya surat dari rekomendasi, evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, maka harus ditindaklanjuti dan perdah itu perlu ada perubahan,” jelas Subandi.

Ia menambahkan, ranperda tentang tahun jamak diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan jangka panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, sementara ranperda pengendalian limbah domestik menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kota.

Agenda kedua dalam rapat paripurna tersebut adalah penetapan Propemperda Kota Palangka Raya 2026. Subandi menyampaikan bahwa terdapat 11 ranperda yang diajukan untuk tahun depan, terdiri atas dua ranperda inisiatif DPRD dan sembilan ranperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya. Dua ranperda inisiatif DPRD tersebut mencakup ranperda tentang kekayaan intelektual serta ranperda mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi.

“Ini adalah langkah DPRD dalam mendorong inovasi dan modernisasi sistem pemerintahan berbasis data yang lebih akurat dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, agenda ketiga membahas dan menetapkan KUA-PPAS tahun anggaran 2026. Subandi mengungkapkan bahwa dalam pembahasan KUA-PPAS ini terjadi penyesuaian terhadap pendapatan daerah akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp253 miliar. Dengan demikian, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan mencapai Rp1,3 triliun kini disepakati sebesar Rp1,1 triliun.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1,3 triliun disesuaikan menjadi Rp1,2 triliun agar seimbang dengan pendapatan yang ada.

“Kemudian PAD yang di awalnya proyeksinya itu Rp 328 miliar itu kita naikkan karena untuk menutupi itu menjadi Rp 349 miliar atau naik Rp 21,3 miliar PAD ya pendapatan asli daerah. Nah sedangkan belanja, belanja daerah proyeksi awal itu Rp 1,3 triliun tapi seirama dengan apa yang diperoleh dari pendapatan tersebut hanya bisa menganggarkan dibelanja itu Rp 1,2 triliun,” katanya

Subandi menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam rapat paripurna ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun program dan kegiatan prioritas 2026.

“Setelah ini, pembahasan akan dilanjutkan pada tahap penyusunan APBD tahun anggaran 2026, yang diawali dengan pidato pengantar dari Wali Kota Palangka Raya,” sebutnya. nws

 

-
-
-