Barang Kedaluwarsa Disita dari Mini Market

KASONGAN/tabengan.co.id – Puluhan barang, jenis makanan dan minuman serta kebutuhan bahan pokok rumah tangga kedaluwarsa yang dijual di sejumlah mini market di Kasongan, Kabupaten Katingan ditemukan oleh aparat kepolisian Polsek Katingan Hilir, Senin (8/5) pagi.

Sejumlah mini market tersebut antara lain, toko Budi Sejati, toko Rizky dan toko AL yang berada di sekitar Pasar Kasongan, Jalan Revolusi. Sedangkan makanan dan minuman kedaluwarsa yang ditemukan tersebut, langsung dibawa oleh petugas kepolisian Polsek Katingan Hilir.

Razia yang didampingi Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan tersebut digelar pada pagi hingga siang hari.

Kapolsek Katingan Hilir AKP Nur SH mengatakan, razia tersebut merupakan giat yang memang sudah menjadi agenda rutin dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang makanan dan minuman serta barang kebutuhan rumah tangga lainnya setiap tahunnya.

“Tujuannya adalah agar masyarakat aman dalam mengonsumsi barang yang akan dikonsumsinya,” kata Nur.

Hal ini juga berkaitan dengan jelang bulan Ramadan 1439 Hijriah/2017 Masehi, yang merupakan bulan suci bagi umat muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh. Hal ini dilakukan agar semua barang yang akan dikonsumsi benar-benar halal.

Karena, jika ada barang yang sudah terlanjur dibeli dan dikonsumsi ternyata kedaluwarsa, dikhawatirkan bukannya menjadi sehat, tapi bisa mendatangkan racun di dalam barang tersebut. “Akibatnya konsumen bisa muntah-muntah,” terangnya.

Sehubungan dengan itu, Kapolsek yang baru beberapa bulan bertugas di Katingan Hilir ini meminta dengan tegas kepada pemilik/pengusaha mini market di Kasongan dan sekitarnya agar menyeleksi semua barang makanan dan minuman yang dijual setiap waktu dan setiap saat.

Sedangkan kepada konsumen, sebelum melakukan pembelian, kemasan barang yang akan dibeli dilihat dulu tanggal, bulan dan tahun jatuh tempo pemakaiannya. “Jika sudah melampaui batas waktunya, maka barang tersebut kedaluwarsa. Berarti barang tersebut tidak bisa dipakai atau dikonsumsi,” jelas mantan Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang ini. c-dar