KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Bupati Kapuas HM Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir. Prosesi pelantikan digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (4/8).
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menegaskan pentingnya pelestarian budaya dan penguatan peran kelembagaan adat di tengah masyarakat yang semakin kompleks.
Dia juga menjelaskan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan merupakan syarat wajib bagi setiap Damang Kepala Adat sebelum melaksanakan tugas.
“Sebelum menjalankan tugas, Damang Kepala Adat harus diambil sumpah dan dilantik oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, saya sebagai Bupati Kapuas yang melaksanakannya,” ujar Wiyatno.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Damang memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang sangat penting.
“Tanggung jawab Damang sangat besar, terutama dalam memberikan masukan dan saran terkait perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif di wilayah Kabupaten Kapuas yang kita banggakan ini, yaitu Kapuas Bersinar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan harapannya agar para Damang dapat menjadi tokoh panutan di tengah masyarakat.
“Mari kita jaga dan pelihara kerukunan, saling menghormati antarsesama, baik antar adat, suku, budaya, maupun agama. Tetap berpegang teguh pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Wiyatno juga mengajak semua pihak menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Kapuas.
“Mari kita ciptakan suasana yang kondusif, guyub, damai, dan harmonis di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.c-hr





