PEMKAB KAPUAS

Pemkab Bersama Kemenkumham Sosialisasi Posbakum

29
×

Pemkab Bersama Kemenkumham Sosialisasi Posbakum

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bersama Kemenkumham Sosialisasi Posbakum
SOSIALISASI- Bupati Kapuas HM Wiyatno saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Posbakum di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Foto: istimewa

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan, Senin (1/9), di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno serta Wakil Bupati Dodo.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Staf Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ketua Tim Percepatan Posbakum Agus Tina Dayaleluni beserta tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, para Asisten Sekda, Kepala Dinas dan Badan, para camat, serta kepala desa se-Kecamatan Selat.

Dalam sambutannya, Bupati HM Wiyatno menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat menyambut baik inisiatif ini. Dengan adanya Posbakum, warga kita yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, profesional, dan sesuai ketentuan,” ujar Wiyatno.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bupati berharap agar para aparat desa dan kecamatan turut aktif menyosialisasikan keberadaan Posbakum ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai masyarakat kita tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Ini harus menjadi tanggung jawab bersama, agar tujuan besar negara hukum bisa benar-benar dirasakan hingga ke pelosok desa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Posbakum, Agus Tina Dayaleluni, menjelaskan bahwa Posbakum akan ditempatkan di sejumlah titik strategis seperti pengadilan dan kantor layanan publik lainnya agar mudah diakses masyarakat.

Pendampingan hukum yang diberikan mencakup konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen, hingga pendampingan dalam proses litigasi.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kapuas dapat mendukung percepatan pembentukan Posbakum, sehingga masyarakat tidak hanya tahu hukum, tetapi juga terlindungi secara hukum,” pungkasnya.c-hr