Pakai Baju Dinas, Saidina Ditegur Hakim

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Terdakwa dugaan korupsi di Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng, Saidina Aliansyah mendapat teguran dari Majelis Hakim saat menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/5).

“Sidang berikut jangan pakai baju dinas. Kita mau menyidangkan orangnya, bukan pekerjaannya,” tegas Hakim Ketua Parlas Nababan pada terdakwa. Saidina yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kalteng hanya dapat mengiyakan perintah Majelis Hakim.

Sidang kali ini untuk membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertunda pekan sebelumnya lantaran Saidina Aliansyah dan Rothena Y Hawung belum mendapat Penasihat Hukum (PH). Kali ini Saidina mendapat pendampingan dari PH Talitha S Satu dan Rothena didampingi PH Pujo dan Andre.

Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui PH menyatakan mengajukan eksepsi. “Kami lihat ada kejanggalan dalam surat dakwaan JPU. Akan kami pelajari lagi untuk eksepsi kami nanti,” ucap Talitha usai sidang.

Terpisah, salah satu JPU, Hadiarto menyebut eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan adalah hak terdakwa. Umumnya eksepsi terkait data formal dalam surat dakwaan. “Kalau eksepsi sudah menyangkut materi pokok perkara, biasanya ditolak Majelis Hakim,” ujar Hadiarto.

Latar belakang perkara terkait pengadaan pakaian adat Dayak, alat musik dan kesenian untuk didistribusikan ke 14 kabupaten/kota pada tahun 2012. JPU menuding Direktur CV, Junjung Kataruhan tidak mampu melaksanakan pengadaan meski sudah menggunakan 30 persen dari nilai kontrak atau Rp335.971.680.

Meski begitu, Pantia Penerima Hasil Pekerjaan, R Elies Diang Dara menyatakan barang telah diterima dan berita acara penerimaan barang dibuat tanggal mundur lalu turut ditandatangani oleh Elies, Rothena Y Hawung selaku PPK dan Junjung Kataruhan.

Akhirnya, Kepala Disbudpar Kalteng, Saidina Aliansyah memerintahkan Rothena mencairkan dana Rp783.888.920 dari rekening Junjung untuk membayar barang yang telah dipesan Junjung. Tapi dalam audit, diduga ada ketidakwajaran harga barang yang dibeli yakni kemahalan harga barang yang merugikan negara Rp640.042.000. dre