-
DINAS PERKEBUNAN KALTENG

Disbun Kalteng Diminta Tuntaskan Persoalan Plasma Sawit dan Rapikan Administrasi Perusahaan

70
×

Disbun Kalteng Diminta Tuntaskan Persoalan Plasma Sawit dan Rapikan Administrasi Perusahaan

Sebarkan artikel ini
– Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Ramadhana Badjuri
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah, Rizky Badjuri, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima mandat untuk mempercepat penyelesaian persoalan plasma serta membenahi administrasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menilai pemenuhan kewajiban plasma menjadi elemen penting dalam menjaga iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan.

“Plasma merupakan kunci kenyamanan dan keberlanjutan investasi. Karena itu kami diminta fokus menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rizky, Jumat (5/12).

Ia mengungkapkan bahwa realisasi kebun plasma di Kalimantan Tengah kini telah mencapai 31 persen, jauh meningkat dibandingkan angka 20 persen beberapa waktu lalu. Menurutnya, kenaikan realisasi tersebut berdampak positif di lapangan.

“Sekarang penjarahan buah sawit milik perusahaan jauh menurun,” ucapnya.

Rizky menilai tak ada yang bisa menampik besarnya kontribusi industri sawit bagi Kalimantan Tengah, baik dalam menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan ekonomi daerah, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa perusahaan juga harus memenuhi kewajiban sosial dan kemitraannya.

“Perusahaan punya kewajiban, dari realisasi plasma, CSR, sampai pembinaan masyarakat di sekitar areal usaha. Ini harus berjalan beriringan dengan hak yang mereka terima,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak lagi mempersoalkan status izin yang terbit sebelum aturan 20 persen plasma diberlakukan.

“Perdebatan itu tidak akan selesai dan hanya menghambat upaya kita menata investasi sawit yang berkelanjutan,” tegas Rizky.

Menurutnya, saat ini pola plasma telah berubah menjadi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPMS) melalui satgas sawit. Skema ini dihadirkan untuk perusahaan yang tidak lagi memiliki cadangan lahan sesuai ketentuan. “Jika membangun plasma tidak memungkinkan, maka perusahaan harus mengganti dengan usaha kemitraan lain yang nilainya setara,” kata dia.

Rizky meyakini optimalisasi pola kemitraan tersebut mampu menekan potensi konflik dan menghilangkan aksi penjarahan. “Buktinya, sekarang penjarahan buah sawit menurun drastis,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja menuntaskan pemenuhan plasma sesuai arahan Gubernur Kalteng yang memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini. Jef

 

-
-
-