PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya alih fungsi hutan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan serius. Penggundulan hutan yang terjadi untuk berbagai kepentingan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pembangunan hutan tanaman industri (HTI), dinilai semakin memperbesar potensi bencana ekologis. Sebuah ancaman yang kini mulai terasa di berbagai daerah.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kalteng Siti Maimunah menegaskan, kondisi ini harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah dan masyarakat, terutama setelah bencana besar melanda beberapa wilayah di Sumatera. Ia menyebutkan, pencabutan tutupan hutan di Kalteng berlangsung secara masif, termasuk oleh aktivitas tambang ilegal yang kian tak terkendali.
“Untuk skala besar, dalam konteks perusahaan, kesalahannya adalah tidak patuh pada dokumen lingkungan yang disyaratkan dalam perizinan. Perizinannya hanya sebatas formalitas, bukan kewajiban, sehingga usaha mereka cenderung tidak taat lingkungan,” ujar Maimunah, Senin (8/12).
Pengamat lingkungan sekaligus dosen Institut Pertanian Stiper Yogyakarta itu menjelaskan, alih fungsi hutan juga dipicu oleh kebijakan pemberian izin yang tidak mempertimbangkan peruntukan lahan. Selain perusahaan, aktivitas masyarakat dalam skala kecil pun ikut memperparah degradasi lingkungan.
“Untuk pelaku skala kecil tapi banyak, seperti illegal mining, kebun rakyat, illegal logging, hingga pembukaan lahan pertanian besar-besaran yang tidak terkendali, masalahnya adalah tidak ada penegakan hukum. Bahkan, ada oknum yang menjamin keamanan mereka,” tegas Maimunah.
Derasnya laju deforestasi mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalteng. Peningkatan suhu, pencemaran air akibat merkuri dari tambang emas ilegal, hingga pendangkalan sungai kini menjadi fenomena yang semakin sering ditemui.
“Dampak yang sekarang dirasakan seperti peningkatan suhu, pencemaran air oleh merkuri, hingga pendangkalan sungai yang bisa memicu banjir bandang seperti di Sumatera,” katanya.
Maimunah mengungkapkan, masyarakat di sekitar daerah aliran sungai (DAS) telah lama terpapar pencemaran bahan berbahaya tersebut.
“Banyak bayi terlahir autis, ada yang mengalami penyakit degeneratif. Banjir juga mulai dirasakan, meski belum sedahsyat yang terjadi di Sumatera,” ujarnya.
Menurutnya, deforestasi telah terjadi hampir merata di seluruh wilayah Kalteng, terutama di kawasan hulu sungai bagian yang seharusnya menjadi benteng alam untuk mencegah terjadinya bencana. Ia menekankan pentingnya menjaga hulu sungai seperti Kahayan, Barito, Seruyan, dan Kendawangan agar tetap berhutan. Ia menyoroti kondisi kawasan hulu Barito di Puruk Cahu yang sudah dipenuhi konsesi tambang batu bara, sehingga perlu adanya pembatasan izin lebih ketat.
“Pelajaran dari Sumatera ini, hulu sungai harus tetap berhutan. Perizinan di kawasan rawan seharusnya dibatasi,” ujarnya.
Deforestasi, lanjutnya, memperbesar risiko banjir dan erosi karena tidak adanya lagi vegetasi yang mampu menyerap air hujan.
“Tanpa tutupan lahan, air langsung mengalir di permukaan, membawa butiran tanah dan material lain, termasuk kayu gelondongan persis seperti yang terjadi di Sumatera,” tegasnya.
Melihat tren kerusakan yang kian meluas, Maimunah menyerukan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola perizinan. Penegakan hukum terhadap pertambangan dan pembalakan liar dinilai menjadi kunci untuk mencegah bencana serupa yang telah terjadi di wilayah lain.
Dengan kondisi hutan yang terus tergerus, Kalteng kini berada di ambang ancaman ekologis yang tak boleh diabaikan. Para pemerhati lingkungan berharap, peringatan dari bencana Sumatera dapat menjadi momentum bagi Kalteng sendiri untuk memperkuat perlindungan hutan dan keselamatan masyarakatnya. mak











