PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkonsultasi terkait pembentukan alat kelengkapan dewan, terutama dalam hal aturan terbaru Badan Anggaran, Jumat (21/11). Konsultasi ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara pusat dan daerah, sehingga kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dari DPRD Mura melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Ditjen Otonomi Daerah Pemerintahan Dalam Negeri dengan tujuan untuk konsultasi tentang alat kelengkapan dewan dan juga masalah menyangkut badan anggaran,” jelas Anggota DPRD Mura Rejikinoor.
Rejikinoor yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Mura ini menyampaikan pihaknya dalam konsultasi itu langsung diterima oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Deddy Winarwan. Dari hasil konsultasi, pihaknya dibekali pemahaman bagaimana menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang tata tertib DPRD yang menjadi pedoman bagi DPRD dalam menyusun tata tertibnya, yang mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Selain itu juga kami dibekali tentang pelaksanaan pemerintahan dengan baik dari sisi DPRD itu sendiri,” tambah anggota DPRD dari Fraksi PPP. ist











