PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menata ulang keberadaan pedagang dan area parkir di kawasan Foto Studio Bali Indah, Jalan Ahmad Yani, kembali memunculkan keresahan di kalangan pedagang serta warga sekitar.
Lokasi yang dinilai berpotensi menjadi area relokasi tersebut menjadi pusat keluhan, lantaran pedagang mengaku mulai khawatir akan kembali mengalami pemindahan.
“Biasanya kalau sudah ada dari pemerintah ini, pasti ada saja digeser dan digeser lagi, sampai akhirnya kami ini digusur lagi,” keluh salah satu pedagang saat dilokasi, Senin (8/12) malam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Berlianto menjelaskan, rencana penataan bukan bertujuan merugikan pedagang, melainkan mengedepankan aspek kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
“Jadi terkait masalah geser-menggeser itu sebenarnya hanya untuk memberikan kenyamanan. Masyarakat yang membayar pajak tentu berhak menikmati fasilitas dan kenyamanan dari apa yang mereka bayarkan,” jelasnya.
Berlianto menegaskan, pihaknya masih mencari alternatif terbaik terkait lokasi yang paling memungkinkan untuk dilakukan penataan. Ia menyampaikan bahwa perhitungan teknis harus dilakukan secara cermat, termasuk pengaturan arus keluar-masuk, kapasitas area, serta kondisi riil di lapangan.
“Kalau hasil perhitungan menunjukkan lokasi baru lebih baik, maka kita sesuaikan. Namun kita masih harus melihat perhitungan besok di lapangan, apakah cukup, bagaimana arus keluar-masuk, dan berbagai pertimbangan teknis lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, proses penataan tidak bisa diputuskan hanya dari evaluasi awal. Sering kali, hasil perencanaan di atas kertas berbeda dengan kondisi sebenarnya saat tim turun ke lokasi.
“Jadi tidak serta-merta ketika kita turun lalu hitungan awal langsung diputuskan. Kadang perhitungan di atas kertas berbeda dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Berlianto juga mengungkapkan, rencana penataan pedagang ini sebenarnya bukan hal baru. Opsi relokasi ke Pasar Kahayan sebelumnya pernah dipertimbangkan, namun dinilai terlalu jauh sehingga kurang ideal bagi pedagang maupun masyarakat. Karena itu, kawasan Jalan Ahmad Yani kembali menjadi salah satu opsi penataan ulang apabila dinilai memungkinkan.
“Kalau ternyata penataan ulang di Jalan Ahmad Yani masih memungkinkan dan bisa dibuat lebih rapi serta nyaman untuk semua pihak, tentu itu juga menjadi opsi. Tetapi sekali lagi, kita akan lihat hasil perhitungan besok di lapangan,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penolakan pedagang terhadap relokasi, Satpol PP menegaskan, penegakan aturan tetap akan dilakukan. Pemerintah, kata Berlianto, berupaya menyediakan solusi terbaik, namun tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalkan ada pedagang yang menolak atau melawan, jika semua dipindahkan, kami usahakan tetap akan ada pedagang yang mengikuti aturan dan ada juga yang mencoba kembali ke sini. Tapi aturan itu jelas. Penegakan perda akan kami tegakkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pengecekan lapangan menunjukkan lokasi tersebut memenuhi syarat untuk ditata ulang, maka pemerintah akan melaksanakan rencana tersebut.
“Setelah melihat dan menghitung kondisi di lapangan, kalau memang sesuai, ya kita laksanakan,” pungkasnya. dte





