-
Spirit Kalteng

Teras Sosialisasikan KUHP dan KUHAP yang Baru

271
×

Teras Sosialisasikan KUHP dan KUHAP yang Baru

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah pada 2 Januari 2026 secara resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎‎Pemerintah juga memberlakukan prinsip nonretroaktif, yakni perkara sebelum 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara berikutnya tunduk pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru.

‎‎Pemerintah juga telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, 1 Peraturan Presiden, dan beberapa aturan lainnya sebagai turunan dari kedua UU tersebut.

‎‎Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai, tentu adalah wajar dalam negara demokrasi, muncul pro dan kontra terhadap keberadaan kedua UU tersebut. UU juga memberikan ruang dan mekanisme bagi yang kontra untuk mengajukan keberatan, yaitu melalui jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

‎‎Menurut Teras, hal menarik dari UU baru ini adalah hadirnya beberapa norma baru yang tercantum dalam KUHP yang sudah berlaku, antara lain tentang norma hubungan seks di luar nikah. Hubungan seks di luar nikah dalam ketentuan terbaru ini dapat dipidana hingga satu tahun penjara, meski dengan syarat hanya berlaku bila ada keluhan serta aduan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

‎‎Selanjutnya hal menarik yang perlu diperhatikan juga, ungkap Teras, norma tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini dapat dipidana, namun mekanismenya ditegaskan sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan.

‎‎Selanjutnya, imbuh Teras, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial, sebagai alternatif hukuman untuk tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

‎‎”Ada pula model pengaturan tentang Pengakuan Hukum Adat. KUHP baru membuka ruang bagi nilai-nilai hukum adat untuk dijadikan pertimbangan pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip hak asasi manusia,” papar Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015, dalam rilisnya, Senin (5/1).

‎‎Teras menambahkan, KUHP baru ini juga secara tegas mengatur tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice, yang memiliki fokus pada pemulihan korban, perdamaian, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Disebutkan, Perlindungan Hak Tersangka dan Korban juga diatur dalam KUHP baru, memuat jaminan perlindungan hak tersangka dan korban. Termasuk hak untuk diam, hak atas pemeriksaan yang manusiawi, dan kewajiban perekaman audio-visual dalam proses pemeriksaan.

‎‎”KUHP baru juga mengatur tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. KUHP baru memberikan kepastian hukum terhadap korporasi dengan sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran badan usaha, serta pemidanaan terhadap pengurus dan korporasi secara bersamaan,” terangnya.

‎‎Selain KUHP, urai Teras, KUHAP yang juga mulai berlaku awal tahun ini, memuat beberapa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. ‎Adapun beberapa materi baru yang termuat dalam KUHAP tersebut, antara lain tentang Penguatan Hak Tersangka, Korban, dan Saksi.

‎‎”Ini termasuk hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses hukum. Perlindungan saksi dan korban dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi,” kata tokoh Dayak Kalteng tersebut.

‎‎Selanjutnya prinsip keadilan restoratif, tambah Teras, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan fokus pada pemulihan korban dan perdamaian. Prinsip ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual.

Lebih jauh Teras menjelaskan, ‎‎KUHAP mengatur pula tentang peran advokat. Mulai hak imunitas advokat; akses bukti dan dokumen; hingga komunikasi dengan tersangka. ‎KUHAP memuat juga tentang pengaturan pada saat proses pemeriksaan, yaitu wajib rekaman audio-visual dalam pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan pun mesti manusiawi dan tidak menyalahgunakan wewenang.

‎‎Sementara tentang syarat penahanan kini diperketat dengan alasan yang lebih spesifik, seperti mengabaikan panggilan penyidik atau mengancam keselamatan saksi.

‎‎KUHAP ini mengatur pula tentang digitalisasi peradilan. Di mana secara prinsip ada ruang penggunaan teknologi digital dalam administrasi peradilan dan proses acara pidana.

‎‎Perubahan-perubahan yang akan mulai diberlakukan ini tentu diharapkan dan bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

‎‎”Namun, dalam implementasinya tentu perlu diawasi untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara tetap terjamin. Agar seluruh ketentuan hukum yang baru ini memenuhi prinsip dasar keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum bagi semua, khususnya masyarakat yang diatur oleh hukum tersebut. Ini pekerjaan kita bersama tanpa terkecuali, dan untuk itu maka ketentuan yang baru ini pun saya harap disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah hingga dapat dipahami dengan baik,” ujar Teras.

‎‎Menurut dia, kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil, akademisi dan perguruan tinggi, hingga sekolah dan desa, perlu dilakukan agar pada sisi lain kesadaran hukum juga tumbuh di masyarakat yang akan diatur oleh ketentuan hukum baru ini.

‎‎Bagi yang masih merasa ada masalah, konstitusi kita membuka adanya uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. Konstitusi memberikan hak kepada pihak yang mempunyai legal standing (kapasitas hukum), manakala menganggap ada pasal atau ayat dalam KUHP dan KUHAP ini masih bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) 1945. Ini juga adalah perjuangan hukum yang dihormati dan diberi solusinya secara konstitusional.

‎‎Teras mengajak semua pihak mari mengawal bersama, agar seluruh ketentuan hukum yang lahir dari hadirnya KUHP dan KUHAP yang baru dapat berhasil guna dan berdaya guna, dengan harapan agar semua ketentuan dimampukan membawa perubahan bagi tatanan masyarakat Indonesia yang lebih berkemanusiaan, adil dan beradab, serta maju sesuai cita-cita bernegara yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945. ‎Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? ist

-
-
-