+ Potensi Cemaran Toksin, Nestlé Indonesia Hentikan Impor
JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara importasi dan peredaran produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya peringatan keamanan pangan global terkait potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku produk tersebut.
Polemik ini bermula pada 14 Januari 2026, saat BPOM menerima notifikasi dari jaringan internasional European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Peringatan tersebut menyebutkan adanya potensi cemaran toksin cereulide yang bersumber dari bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi di pabrik Nestlé Suisse SA, Konolfingen, Swiss.
Berdasarkan penelusuran data importasi, BPOM mengonfirmasi bahwa terdapat dua bets produk terdampak yang masuk ke pasar Indonesia, yaitu:
* Produk: S-26 Promil Gold pHPro 1 (Formula Bayi usia 0-6 bulan)
* Nomor Izin Edar: ML 562209063696
* Nomor Bets: 51530017C2 dan 51540017A1
Dalam penjelasan publik nomor HM.01.1.01.26.04, BPOM memaparkan bahwa toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini dikenal sangat berbahaya karena sifatnya yang tahan panas (heat stable). Artinya, toksin tidak akan hilang atau mati meskipun susu diseduh dengan air mendidih.
Paparan toksin ini pada bayi dapat memicu gejala klinis yang cepat, biasanya muncul dalam 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi. Gejala yang perlu diwaspadai antara lain muntah parah yang persisten, diare, hingga kelesuan yang tidak biasa pada bayi.
Meskipun hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (di bawah limit kuantifikasi <0,20 µg/kg), BPOM tetap mengambil langkah preventif.
“BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut adalah bayi,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya.
Sebagai tindak lanjut, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan ketat BPOM.
Di tingkat daerah, pengawasan juga diperketat. Kepala BBPOM di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menyatakan pihaknya terus memonitor proses penarikan ini di wilayah Kalimantan Tengah.
BPOM meminta masyarakat yang masih memiliki stok produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk: Segera menghentikan penggunaan produk tersebut dan Mengembalikan produk ke tempat pembelian semula atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses penukaran.
Hingga saat ini, belum ada laporan kasus sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat mengonsumsi produk tersebut. BPOM juga memastikan bahwa produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas, tetap aman untuk dikonsumsi. rmp





