PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang sekali lagi mengusulkan dalam rapat Komite I DPD RI, agar berani secara ekstrem mendorong pembentukan Badan Tata Ruang Nasional dengan kewenangan besar dalam penyelesaian masalah tata ruang nasional.
Menurutnya, masalah tata ruang telah memicu tumpang tindih kewenangan sektoral antarlembaga dan Kementerian negara, dan satu sisi ini menimbulkan masalah pada tidak efektif dan efisiennya pengawasan negara atas masalah pembangunan ekonomi hingga pertahanan ekologi.
“Usulan ini saya sampaikan pada Rabu (14/1/2026) lalu di rapat komite I DPD RI, usai mengikuti sidang paripurna dan rapat dengan Panitia Pembentukan Undang-Undang DPD RI,” ungkap Teras Narang dalam keterangannya, Senin (19/1).
Dijelaskan Teras, dalam sidang paripurna sendiri mengemuka catatan kritis dari kolega di Sumatera yang mempersoalkan masalah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang ditenggarai juga terkait dengan soal tata ruang yang tak terkendali dengan baik oleh negara.
Dalam rapat komite I DPD RI, pembahasan soal tata ruang juga ditindaklanjuti dengan agenda peninjauan daerah yang menghadapi kompleksitas tata ruang, termasuk ke Kalimantan dan ke salah satu provinsi yang terdampak bencana di Sumatera. Dengan harapan daerah dapat memberikan gambaran gamblang tentang kompleksitas tata ruang di wilayah mereka.
“Persoalan tata ruang adalah persoalan mendasar di republik ini. Seperti sebuah peta, tata ruang menjadi perlu agar setiap unit pemerintahan bekerja menurut peta dan kewenangan yang telah diatur bersama untuk menghadirkan efektivitas layanan dan pembangunan bagi masyarakat. Bukan malah menimbulkan ketidakjelasan sehingga rawan disusupi kepentingan ilegal yang merugikan negara, merugikan pula masyarakat,” katanya.
Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015 itu menambahkan, persoalan tata ruang di kota yang tidak sesuai aturan, menimbulkan pembangunan asal-asalan dan tumpang tindih kawasan. Kawasan perdagangan campur aduk dengan kawasan keagamaan misalnya, atau pembangunan perumahan di sempadan Sungai yang menyempitkan saluran air dan memicu banjir.
Ketiadaan kendali atas tata ruang menimbulkan kesemrawutan yang membuat pembangunan menjadi sulit. Masalah tata ruang di desa dan kehutanan memicu ketiadaan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang hak sosial ekonominya menjadi terkendala karena status hutan, meski desa lebih dulu ada sebelum negara dan status hutan diberikan.
“Hal seperti ini masih banyak kita temukan karena memang faktanya masalah tata ruang itu sangat mendasar dan menyangkut banyak aspek pembangunan masyarakat dan bangsa. Carut marut tata ruang ini pula, yang melahirkan banyak masalah lain terkait pertanahan termasuk munculnya mafia tanah,” ujar Teras.
Untuk itu sekali lagi, imbuh Teras, pembentukan Badan Tata Ruang Nasional menjadi sangat mendesak diperlukan. Presiden Prabowo Subianto dan jajaran diharapkan memahami situasi ini dan bersikap arif serta progresif menyelesaikannya. ist











