-
Spirit Kalteng

Narapidana Perempuan Mengadu Diperkosa Oknum Petugas Rutan Tamiang Layang

1136
×

Narapidana Perempuan Mengadu Diperkosa Oknum Petugas Rutan Tamiang Layang

Sebarkan artikel ini
Narapidana Perempuan Mengadu Diperkosa Oknum Petugas Rutan Tamiang Layang
-

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Dugaan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang warga binaan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, disebut terjadi pada tahun 2025. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang oknum petugas rutan yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dengan inisial W.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, hingga saat ini pihak keluarga korban juga disebut belum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi ke Kepolisian Resor Barito Timur.

Sumber yang mengetahui kondisi internal rutan menyebutkan bahwa korban merupakan warga binaan perempuan yang berada dalam pengawasan petugas saat dugaan peristiwa itu terjadi. Namun demikian, detail kronologi kejadian masih terbatas dan belum disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Tamiang Layang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Pengamanan Rutan tersebut.

Sementara itu, dugaan tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan ini mencuat ke publik. Kasus tersebut langsung menyita perhatian masyarakat karena melibatkan aparat pemasyarakatan yang seharusnya bertugas menjaga keamanan serta melindungi hak dan martabat warga binaan.

Pihak Rutan Kelas IIB Tamiang Layang melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Sri Rahayu, membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan perbuatan tidak pantas tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus telah diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil).

“Pengaduannya ada dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kanwil. Setiap pengaduan pasti kami tindaklanjuti. Kami juga menunggu rilis resmi dari Kanwil agar tidak terjadi perbedaan informasi,” ujar Sri Rahayu, menyampaikan arahan Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, Senin (19/1/2026).

Sementara Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo mengatakan pihaknya belum ada menerima laporan dari korban maupun keluarga korban.

“Laporan dugaan adanya pemerkosaan oleh oknum (rutan.red) belum ada, dari korban maupun pihak keluarga juga belum ada laporan,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang. Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di Kantor Wilayah Ditjenpas.

Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur pemasyarakatan.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kantor Wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana.

Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa mengumpulkan berbagai bukti dan data pendukung yang jelas serta akurat guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen penuh dalam menjaga marwah dan profesionalitas institusi pemasyarakatan. Setiap pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, akan ditangani secara serius.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemasyarakatan. Hal tersebut sejalan dengan arahan pimpinan serta upaya mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan.

“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. c-pea

 

-
-
-